26.7 C
Jakarta
Sabtu, November 8, 2025
spot_img

Klarifikasi DLH Bogor Soal Pajak Kendaraan Dinilai Tak Masuk Akal, Publik Desak Audit Aset Daerah

matafaktanews.com, BOGOR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan soal dugaan kendaraan dinas DLH yang pajak dan STNK-nya mati sejak 2023, kini klarifikasi dari pejabat dinas justru memicu gelombang kritik baru.

Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, menyebut keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas disebabkan oleh “antrian” dan “jam operasional kendaraan”. Namun, alasan tersebut dianggap tidak masuk akal dan menunjukkan lemahnya tanggung jawab pejabat publik dalam mengelola aset negara.

Publik pun mempertanyakan logika pernyataan tersebut. Apakah mungkin antrian pembayaran pajak berlangsung hingga tiga tahun lamanya, dari 2022 hingga 2025? Jika benar demikian, hal ini jelas bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian struktural yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sejumlah pihak menilai, pernyataan semacam itu tidak pantas keluar dari pejabat setingkat Sekdis yang seharusnya memahami asas tertib administrasi dan akuntabilitas publik.

Praktisi Hukum: Ada Unsur Kelalaian Jabatan

Praktisi hukum Andi Faisal, S.H., M.H. menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, jika benar kendaraan dinas pemerintah dibiarkan tanpa membayar pajak selama bertahun-tahun, maka terdapat indikasi pelanggaran tanggung jawab jabatan.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang dikelola menggunakan uang rakyat. Bila pajaknya dibiarkan mati, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian jabatan. Pejabat terkait wajib bertanggung jawab, karena ini menyangkut kepatuhan hukum dan penggunaan barang milik daerah,” tegas Andi Faisal kepada media, Senin (13/10/2025).

Ia juga menilai alasan “antrian” tidak dapat dijadikan pembenaran hukum.

“Itu argumentasi yang tidak logis. Samsat setiap hari melayani ribuan kendaraan, dan pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh, bukan pengecualian. Kalau alasan seperti itu diterima, maka semua pelanggaran bisa dibenarkan dengan kata ‘antri’,” tambahnya.

Desakan Audit dari Bupati dan Inspektorat

Lebih lanjut, Andi Faisal mendesak Bupati Bogor dan Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan audit terhadap pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan DLH.

“Jangan tunggu sampai publik kehilangan kepercayaan. Kalau benar ada pembiaran, berarti sistem pengawasan internal lemah. Dan kalau sudah menyentuh aspek kelalaian berulang, bisa masuk ranah hukum administrasi, bahkan pidana,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi tambahan atau bukti pembayaran pajak yang valid. Sementara itu, publik terus mendesak agar pemerintah daerah bersikap transparan, akuntabel, dan tidak sekadar memberikan alasan normatif yang menyesatkan logika. (Reporter: Novri/ Editor: Alek).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terbaru