Matafaktanews.com, JAKARTA, — Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmen kuat terhadap integritas dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Pimpinan Kementan telah memberikan teguran kepada sejumlah pejabat menyusul pemberitaan media, khususnya Tempo, yang dianggap menimbulkan kesan adanya pembelaan pribadi dalam perkara hukum.
“ASN bekerja untuk negara dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun. Termasuk bila menang gugatan Rp200 miliar, seluruhnya akan disetor ke negara dan digunakan untuk pupuk, bibit, serta alsintan gratis bagi petani,” ujar Wahyu Indarto, Humas Kementan, Sabtu (8/11/2025).
Wahyu menegaskan, Kementan memandang seluruh media, termasuk Tempo, sebagai mitra strategis dalam mengawal kebijakan publik. Kritik, kata dia, adalah bagian penting dari demokrasi. Berdasarkan evaluasi internal, pemberitaan Tempo tentang Kementan dalam periode tertentu menunjukkan sekitar 79 persen bernada negatif.
“Itu artinya, Tempo mencintai Kementan, begitu pula sebaliknya. Karena itu, kami menguji satu berita Tempo dari 79 persen berita negatif tersebut ke Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik,” jelas Wahyu.
Menurutnya, gugatan perdata yang diajukan Kementan bukanlah bentuk pembungkaman pers, melainkan langkah hukum konstitusional untuk menegakkan profesionalisme.
“Agar semuanya dibuktikan di pengadilan dunia, bukan di pengadilan akhirat. Kementan dan Tempo sama-sama ingin menegakkan kebenaran dan keadilan. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT,” ujar Wahyu.
Tidak Ada Sita Jaminan, Tempo Tetap Bisa Beraktivitas
Wahyu menegaskan bahwa Kementan tidak melakukan sita jaminan terhadap aset Tempo, sehingga media tersebut tetap dapat menjalankan kegiatan jurnalistik seperti biasa.
“Kami sudah melalui mekanisme Dewan Pers. Karena tidak ditaati, kami lanjutkan ke jalur perdata, bukan pidana. Tidak ada pembreidelan, tidak ada kriminalisasi,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan narasi bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk pembungkaman pers.
“Apakah Tempo pemilik kebenaran mutlak? Apakah Tempo anti kritik? Atau ingin menzalimi 160 juta petani yang sedang bekerja keras membangun negeri?” katanya.
Kementan Tegaskan Cinta pada Media dan Demokrasi
Wahyu menggarisbawahi bahwa Kementan menghormati pers sebagai pilar keempat demokrasi. Namun ketika ada pemberitaan yang tidak faktual dan dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan, Kementan wajib meluruskan melalui jalur hukum yang sah.
“Gugatan ini untuk menguji profesionalisme, bukan membungkam. Kami justru ingin menjaga hubungan sehat antara lembaga publik dan media,” ujarnya.
Menurutnya, semangat ASN dan petani dalam merespons pemberitaan yang dinilai tidak akurat adalah bentuk kepedulian, bukan mobilisasi.
“Petani kita itu sederhana. Kalau ada yang tidak pas, mereka berbicara. Itu hak mereka. Jangan bungkam petani, karena mereka juga punya hak bersuara,” tambahnya.
Ajak Tempo Kembali ke Meja Kolaborasi
Menutup pernyataannya, Wahyu mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung profesionalisme dan membangun hubungan konstruktif.
“Kementan mengajak Tempo dan seluruh media untuk terus berkolaborasi demi kemajuan bangsa. Media adalah mitra penting pemerintah. Kolaborasi antara pemerintah dan pers adalah fondasi bagi masa depan sektor pertanian Indonesia,” pungkasnya.( AS/MF/Red).


