26.7 C
Jakarta
Sabtu, November 8, 2025
spot_img

Pemuda Hidayatullah Nilai Gugatan Mentan Bentuk Penegasan Hak Konstitusional Pejabat Publik

Matafaktanews.com, JAKARTA, – Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Rasfiuddin Sabaruddin, menilai polemik gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo merupakan bentuk uji akuntabilitas publik yang perlu dibaca secara seimbang antara kebebasan pers dan tanggung jawab publik.

“Setiap warga negara dan pejabat publik memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak akurat,” ujar Rasfiuddin di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Ia menegaskan, terdapat dua hal penting dalam menyikapi kasus ini. Pertama, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Kedua, ketika sebuah pemberitaan menyangkut reputasi pejabat publik dan kepentingan nasional, maka hak jawab dan mekanisme penyelesaian yang berkeadaban harus dijalankan.

“Pemberitaan yang cepat tetapi tidak berimbang dapat menimbulkan kerugian besar bagi reputasi seseorang ataupun lembaga,” kata Rasfiuddin.

Menurutnya, gugatan Mentan Amran Sulaiman bukan sekadar perselisihan antara pemerintah dan media, melainkan bagian dari dinamika tanggung jawab institusional dalam era keterbukaan informasi.

Dalam kerangka demokrasi deliberatif, lanjut Rasfiuddin, media memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi penyambung hak publik untuk mendapat informasi yang benar. Namun, hak itu juga harus diimbangi dengan tanggung jawab terhadap fakta agar tidak menimbulkan disinformasi atau framing yang tidak adil terhadap aktor publik.

“Gugatan hukum seperti ini bisa dipahami sebagai exercise of legal rights—hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan bila mekanisme media seperti hak jawab atau koreksi belum dijalankan secara tuntas,” jelasnya.

Jalankan UU Pers Secara Konsisten

Lebih jauh, Rasfiuddin menekankan pentingnya menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan UU Pers. Ia menilai bahwa jika rekomendasi Dewan Pers sudah diberikan tetapi tindak lanjut publik belum memadai, maka jalur hukum merupakan langkah yang sah secara demokratis.

“Kami mengambil posisi kritis dan konstruktif, bukan untuk mendukung pembungkaman pers, tetapi untuk memastikan agar media dan pejabat publik sama-sama tunduk pada koridor tanggung jawab, keadaban, dan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian melalui jalur hukum harus dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas institusi publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan kepercayaan masyarakat.

“Pers harus bebas menulis, pejabat publik berhak mempertahankan reputasinya jika merasa dirugikan, dan semua diselesaikan secara adil serta terbuka. Demokrasi harus dijalankan dengan komitmen moral, bukan sekadar atribut formal,” pungkas Rasfiuddin.(AS/MF/ Red).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terbaru