28.5 C
Jakarta
Selasa, Oktober 13, 2026
spot_img

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SDN 01 Way Limau Senilai Rp824 Juta Disorot

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SDN 01 Way Limau Senilai Rp824 Juta Disorot

WAY KANAN – MatafaktaNews.com. Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPT SDN 01 Way Limau, Kampung Way Limau, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian material besi yang digunakan pada konstruksi bangunan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan besi berlabel KS (Krakatau Steel) berukuran 10 mm yang disebut dicampur dengan besi yang diduga berukuran di bawah standar atau biasa disebut besi banci, pada bagian tiang penyangga beton.

Temuan awal tersebut diperoleh tim media MatafaktaNews.com saat melakukan peninjauan lapangan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Meski demikian, ukuran aktual, mutu material, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengukuran oleh tenaga teknis yang berkompeten.

Anggaran Revitalisasi Capai Rp824 Juta

Berdasarkan papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi, total anggaran revitalisasi untuk lima kegiatan di sekolah tersebut mencapai Rp824.075.583, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Adapun rincian anggaran yang tercantum pada papan informasi tersebut meliputi:

1. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB): Rp252.372.566.

2. Rehabilitasi Ruang Administrasi (Ruang Guru): Rp171.384.461.

3. Pembangunan Ruang UKS: Rp147.701.612.

4. Rehabilitasi Ruang Teori/Kelas: Rp131.407.142.

5. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan: Rp121.209.802.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPT SDN 01 Way Limau dengan waktu pelaksanaan selama 110 hari kalender.

Keterangan Ketua P2SP Perlu Diklarifikasi

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada Saypul Ahmadi, S.Pd., yang disebut sebagai Ketua P2SP.

Dalam keterangannya, Saypul Ahmadi menyebutkan bahwa total anggaran mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Namun, angka tersebut berbeda dengan jumlah anggaran sebesar Rp824.075.583 yang tercantum pada papan informasi pekerjaan di lokasi.

Perbedaan angka tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat kegiatan atau sumber anggaran lain di luar lima pekerjaan yang tercantum pada papan informasi.

Awak media juga berupaya menemui Kepala UPT SDN 01 Way Limau, Erwin Suwanto, di kediamannya untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan revitalisasi tersebut. Namun, saat kunjungan dilakukan, kepala sekolah tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan istri yang bersangkutan, kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.

Sementara itu, pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan disebut melibatkan seorang kepala tukang bernama Jeki Ono.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai ukuran serta kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) masih diperlukan.

Inspektorat Diminta Lakukan Pemeriksaan

Dugaan ketidaksesuaian material dalam proyek revitalisasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, termasuk pengukuran diameter besi, pemeriksaan mutu material, serta pencocokan dengan gambar kerja, RAB, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Penggunaan material dalam pekerjaan konstruksi harus mengacu pada persyaratan teknis yang berlaku. Namun, untuk menyimpulkan adanya pelanggaran standar atau ketidaksesuaian spesifikasi, diperlukan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim media menyatakan akan menyampaikan temuan awal tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Inspektorat Kabupaten Way Kanan, serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi penggunaan anggaran negara serta memastikan pekerjaan revitalisasi dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar mutu yang dipersyaratkan.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Ketua P2SP, kepala sekolah, pelaksana pekerjaan, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Red Eprizal

Baca Juga : Revitalisasi SD Negeri Dwikora Bukit Kemuning Disorot, Kepala Tukang Mengaku Tidak Mengantongi RAB dan SPK

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru