30.5 C
Jakarta
Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

Diduga Ada Persengkokolan Jahat Pihak Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Dengan PLN Rayon Lampung Barat Terkait Pemasangan Instalasi Listrik Di Kawasan Hutan TNBBS

Diduga Ada Persengkokolan Jahat pihak Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dengan PLN rayon Lampung Barat Terkait Pemasangan Instalasi Listrik Di Kawasan hutan TNBBS

Lampung-Matafaktanews.com. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) adalah Salah satu kawasan konservasi hutan hujan tropis terpentingg di Sumatera yang meliputi hutan pantai, hutan hujan dataran rendah dan hutan pegunungan. TNBBS berfungsi sebagai pelindung ekosistem vital, habitat satwa endemik, serta daerah tangkapan air, mencakup luas sekitar 356.800 hektar di Bengkulu dan Lampung. Namun dibalik fungsi hutan disalahgunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi sebagai contohnya dengan adanya pemasangan instalasi listrik di kawasan hutan TNBBS.

Meteran Listrik yang telah dipasang di Dusun Kawasan Hutan TNBBS

Dengan adanya laporan dari narasumber awak media melakukan investigasi ke lokasi dan bertemu dengan pihak pengelola Hutan TNBBS dengan berinisial Z, namun cukup disayangkan Pihak tersebut enggan berkomentar kepada awak media, (Senin,16/03/2026).

Dengan adanya temuan tim awak media di lapangan jelas membuktikan adanya pelanggaran – pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang oknum. Ancaman jelas tertera pada Undang – undang bagi para oknum yang terlibat.

  1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b: Melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta merambah kawasan hutan.
    Pasal 50 ayat (3) huruf j: Melarang setiap orang menebang pohon, membakar hutan, atau merusak tanaman di dalam kawasan hutan. Pemasangan instalasi listrik seringkali disertai penebangan pohon dan pembuatan jalur liar.
    Sanksi (Pasal 78): Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
  2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
    Pasal 12 huruf e: Melarang setiap orang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau pertambangan dan/atau membangun sarana prasarana yang mengubah peruntukan kawasan hutan. Pemasangan kabel dan tiang listrik termasuk dalam tindakan ini.
    Pasal 19 huruf b: Melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, termasuk merambah, menduduki, atau memasang instalasi permanen/semi-permanen.
    Sanksi (Pasal 82-84): Pelaku perusakan hutan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Sungguh ironis undang – undang hanya sebagai angin dan tidak membuat efek jera bagi para oknum – oknum tersebut. Ada beberapa Dusun yang masuk wilayah kawasan TNBBS dan sudah terpasang isntalasi listrik seperti Dusun Way Tuing Pekon Hantatai, Dusun Pekon Banding Agung, Dusun Muara Jaya, Dusun Pekon Suoh, Dusun Gunung Kapur dan masih banyak lagi dusun yang belum disebutkan.

Harapan kami sebagai awak media sekaligus sebagai kontrol sosial di masyarakat kedepannya untuk Menteri Kehutanan untuk melakukan survei dan sidak di lokasi tersebut agar kawasan TNBBS berjalan dengan fungsinya dan menindak tegas para oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmi terkait dari Pihak TNBBS dan PLN Rayon Lampung Barat, yang menurut hemat kami sebagai awak media terkesan mengabaikan.

Rilis eprizal kaperwil Lampung

Bersambung

Baca Juga : Viral! Dugaan Pungli dan Monopoli Jabatan, Oknum Kepala Sekolah di Tanjung Raja Catut Nama Dinas Pendidikan Lampung Utara

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru