Diduga Permalukan Konsumen, Ketua LPKNI Batanghari Kecam Pemasangan Plang oleh PNM
BATANGHARI – Matafaktanews.com. Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Batanghari mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terhadap seorang konsumen di Kabupaten Batanghari.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya pemasangan plang di rumah konsumen yang berisi pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan berada dalam pengawasan kredit PNM. Tindakan itu dinilai berpotensi menimbulkan rasa malu dan tekanan sosial bagi konsumen maupun keluarganya.
Menurut keterangan Samsudin, plang tersebut diduga dipasang pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain itu, berdasarkan pengakuan konsumen kepada LPKNI, salah seorang karyawan PNM diduga pernah menyampaikan bahwa plang tersebut akan dicabut apabila konsumen segera melakukan pembayaran pada malam itu juga.
“Kalau sudah, ayuk transfer malam ini, langsung saya cabut plangnya,” demikian kalimat yang menurut pengakuan konsumen disampaikan oleh salah seorang karyawan PNM.
Ketua LPKNI Kabupaten Batanghari menilai, apabila pernyataan tersebut benar adanya, maka hal itu patut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan kesan adanya tekanan psikologis terhadap konsumen dalam proses penagihan.
“Perusahaan pembiayaan memang memiliki hak untuk melakukan penagihan. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan etika, profesionalisme, serta menghormati martabat dan hak-hak konsumen,” tegas Samsudin.
Ia juga mempertanyakan dasar dan prosedur pemasangan plang tersebut, mengingat informasi yang ditampilkan dapat diketahui oleh masyarakat umum dan berpotensi memengaruhi nama baik konsumen beserta keluarganya.
LPKNI Kabupaten Batanghari meminta pihak PNM memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pemasangan plang tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. LPKNI juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada konsumen apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan pada 31 Mei 2026, pihak PNM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemasangan plang dan pernyataan yang disampaikan kepada konsumen tersebut.
Red Sam



