Ciputat – Matafaktanews.com. Seiring maraknya peredaran obat obatan keras, tak khayal beberapa para pemain kartel obat – obatan keras seperti Tramadol dan Excymer dengan cerdiknya berkamuflase dari Counter HP, Toko Klontong dan Toko Kosmetik untuk mengelabui APH setempat demi mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampaknya.
Setelah awak media melakukan penelusuran di lapangan pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, ditemukan sejumlah tempat di beberapa titik lokasi yang diduga para kartel tersebut menjual obat – obatan keras tanpa izin dengan bebas dan leluasa yakni sebagai berikut :
1. Alexis Cell. Counter HP yang terletak di Jl. Legoso Raya No.F16, Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur Tangerang Selatan, counter HP ini diketahui dikoordinir oleh Mukhlis sebagai pendistribusi obat obatan tersebut, sekitar bulan Januari 2024, yang lalu toko ini sempat di sidak oleh BPOM ironis beberapa bulan ini beroperasi kembali, mengapa demikian?
2. Toko Klontong Fly Over Ciputat. Toko Klontong yang terletak di Jl. Nasional 12 Kel. Cipayung, Kec. Ciputat Tangerang Selatan, di bawah Fly Over Pasar Ciputat ini juga sempat di sidak oleh BPOM seperti di atas namun beroperasi kembali, lagi dan lagi di koordinir oleh Mukhlis.
3. Toko Kosmetik. Toko yang terletak di Kampung Gunung, yang di jaga oleh Budi dan dikoordinir kembali oleh Mukhlis meskipun sudah pernah ditangkap informasi nya oleh APH Polres Tangerang Selatan, namun ironis toko tersebut masih tetap berjualan dengan secara sembunyi – sembunyi.
4. Toko Klontong. Toko yang terletak di Kampung Baru Jl. Cirendeu sebelah JNE Cirendeu Kel.Cirendeu, Kec. Ciputat Timur Tangerang Selatan yang dijaga oleh Azam dan tetap dikoordinir oleh Mukhlis.
5. Counter HP Rizki Cell. Counter HP yang terletak di Jl. Legoso Raya, Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur Tangerang Selatan, diketahui juga di koordinir oleh Mukhlis dan ironisnya counter hp ini tidak jauh dengan Polsek Ciputat.

Jelas bahaya obat obatan tersebut dari segi penggunaannya dan pendistribusiannya salah apalagi jika dikonsumsi bisa berdampak pada gejala dan efek samping yang bisa muncul akibat penyalahgunaan obat tersebut. Sembarangan mengonsumsi obat ini bisa memicu terjadinya pusing, sakit kepala, mudah mengantuk, serta mual dan muntah.

Obat psikotropika jenis G ini juga bisa menyebabkan seseorang mengalami konstipasi, mulut kering, tubuh selalu merasa lelah dan energi menurun, serta keluar keringat berlebih. Pembelian obat ini harus menggunakan resep dokter dan konsultasi jadi tidak sembarangan dikonsumsi, apalagi jika penggunaan obat tersebut bisa berdampak pada tindakan kriminalitas.

Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dapat di jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Mengapa para kartel tersebut dengan leluasa mengedarkan padahal, pernah tertangkap dan tutup, ironisnya buka kembali apakah ada dugaan kontribusi dengan oknum APH setempat? Siapakah sosok Mukhlis ini sehingga bisa mengkordinir peredaran obat dengan bebas dan leluasa, lalu apakah ada dugaan koordinasi ke beberapa oknum APH setempat? Diharapkan para APH mengambil tindakan tegas dengan maraknya peredaran obat obatan keras ini terutama kepada Polres Tangerang Selatan, Polsek Ciputat dan BPOM setempat.
Red Agung



