34.1 C
Jakarta
Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara Tanah di Majene

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara Tanah di Majene

Makassar 3 Februari 2025 – Matafaktanews.com. Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga melayangkan aduan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Aduan ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang berpotensi merugikan masyarakat banyak.
Ardiyah, perwakilan aliansi, mengungkapkan bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Andi Jayadi Nur, bersama anggota Lutfi dan Sanny Pattipelohy, diduga tidak bertindak netral dan objektif dalam perkara yang telah diputus pada 9 Januari 2025 ini.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara Tanah di Majene
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara Tanah di Majene

Konflik Tanah dan Tuduhan Kolusi
Perkara ini bermula dari sengketa tanah di wilayah RT 002 Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Gugatan diajukan oleh mantan wakil bupati dan mantan anggota DPRD Sulawesi Barat, H. Itol Syaiful Tonra, melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene dan seorang warga bernama Bungadia.
Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga yang mewakili ribuan warga yang tinggal di wilayah tersebut merasa dirugikan oleh putusan pengadilan. Mereka mengklaim bahwa putusan tersebut berpotensi memicu konflik horizontal dan pertumpahan darah karena melibatkan tanah yang sudah dihuni secara turun-temurun.

Baca Juga : Menanggapi Skandal Korupsi CSR Bank Indonesia: Ikan Busuk Dimulai dari Kepala, Bank Indonesia Busuk dari Pimpinan

Follow Us :

https://www.instagram.com/matafaktanews/https://www.facebook.com/profile.php?id=61572252175413https://www.tiktok.com/@matafaktanews.comhttps://x.com/Matafaktanews?t=zM7xgRcC9vYw0bnFE5yTAg&s=09

Dugaan Keterlibatan Majelis Hakim Sejumlah bukti dan kesaksian yang diajukan oleh aliansi menguatkan dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim. Majelis hakim diduga melakukan pertemuan dengan pihak penggugat di luar persidangan, termasuk Putusan akhir dinilai tidak adil dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, serta mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Tuntutan Aliansi
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga mendesak Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk Memeriksa dan memecat majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Mendesak Ketua Komisi Yudisial RI untuk Memeriksa dan menindak tegas para hakim yang terlibat serta mencopot Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dari jabatannya karena gagal mengawasi proses persidangan.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara Tanah di Majene
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara Tanah di Majene

Aliansi juga berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum, untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Red.

 

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru