28.6 C
Jakarta
Selasa, April 21, 2026
spot_img

Sporadik 189 Hektar Terbit, Warga Lumbirejo Gelisah Hadapi Ancaman Hak Tanah

Sporadik 189 Hektar Terbit, Warga Lumbirejo Gelisah Hadapi Ancaman Hak Tanah

Pesawaran Lampung – Matafaktanews.com. Kepala Desa telah menerbitkan Sporadik terhadap tanah yang bMasyarakaterada di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran, Lampung seluas kurang lebih 189 hektar.

Telah membuat resah masyarakat yang tinggal di daerah itu, karena masyarakat setempat telah memiliki alas hak atas kepemilikan tanahnya yakni sertifikat.

” Kepala Desa Lumbirejo menerbitkan Sporadik di tahun 2024 dengan luas lahan 189 hektar , sementara rata rata kami telah mempunyai surat menyurat tanah mulai dari Sporadik, AJB sampai sertifikat ,” mohon penegak hukum berikan keadilan kepada masyarakat, tindakan Kades telah membuat resah masyarakat” ujar Bambang bukan nama sebenarnya warga Desa Lumbirejo.

Kuasa Hukum Sumarno Mustopo pemilik PT Kapur Putih Lampung Berjaya, Wiliyus Prayietno,SH.MH., kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025 meminta Polri hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pemilik tanah di Desa Lumbirejo, Negeri Katon.

Baca Juga : Pimpinan Umum Garuda Berwarna Nusantara Johan Sahril Peringatkan! Hoaks dan Fitnah Bisa Hancurkan Kepercayaan Publik

Follow Us :

https://www.instagram.com/matafaktanews/  https://www.facebook.com/profile.php?id=61572252175413   https://www.tiktok.com/@matafaktanews.com  https://x.com/Matafaktanews?t=zM7xgRcC9vYw0bnFE5yTAg&s=09

” Tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, ” saya minta Polri khususnya Polda Lampung untuk hadir ,” ujar Wiliyus Prayietno.

Sporadik 189 Hektar Terbit, Warga Lumbirejo Gelisah Hadapi Ancaman Hak Tanah
Sporadik 189 Hektar Terbit, Warga Lumbirejo Gelisah Hadapi Ancaman Hak Tanah

” Ubi sociates , ini jus
Dimana ada masyarakat diisitu ada hukum.

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur.
Hukum terkadang tidur , tetapi hukum tidak pernah mati,” akhir Wiliyus.

Lanjut , Wiliyus Prayietno pihaknya sangat apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Lampung telah cukup profesional menangani laporan pihak mereka sesuai LP/B.543/X11/2024/ SPKT/ Polda Lampung tanggal 24 November 2024.

Selain itu Wiliyus meminta polisi untuk menggunakan hak subjektif nya untuk melakukan penahanan kepada sdr inisial : Is, Bh karena dugaan pelanggaran pasal 170 KUHpidana pengrusakan secara bersama sama ,akhir Wiliyus.

Jurnalis Hendrik iskandar

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru