24.9 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

OJK Tunjukkan Sikap Tegas Dan Siapa Yang Nakal !!!!

Matafaktanews-Jakarta. Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha jasa Keuangan OJK yakni, Bernard Widjaja menerangkan bukan hanya penindakkan yang akan dilakukan kepada pinjol-nya atau PUJK, tetapi pihak ketiga yang melakukan penagihan (debt collector) juga bisa dipidana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan debt collector dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga kekerasan akan dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara hingga denda Rp 250 miliar. Seperti diatur dalam pasal 306, yang mengatur pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing dalam seminar bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen. “Contoh kasus perilaku petugas penagihan, contohnya ada peminjaman pinjol, P2P lending, perjanjian kredit karena belum membayar, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain yang tidak sesuai dengan kode etik, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam dalam acara tersebut secara virtual, Kamis (23/11/2023). Tidak hanya PUJK yang disanksi, debt collector juga pihak ketiga itu, kita minta pelaku usaha menindak terhadap debt collector, dan kami melakukan penindakan kepada PUJK,” jelasnya.

Karena berdasarkan aturan yang ditentukan, proses penagihan oleh PUJK atau debt collector-nya memiliki batasan. Misalnya, waktu penagihan yang dibatasi sampai jam 8 malam. “Kalau penagihan setengah 10 malam datang, sampai memaksa bersangkutan itu membuat video bahwa harus berjanji membayar dengan cara dalam videonya, itu etiknya nggak boleh,” terangnya. Red (Jojo)

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru