31.4 C
Jakarta
Minggu, April 19, 2026
spot_img

DLHK Jaktim Tidur Siang, Penimbun Oli Bekas Ilegal Bebas Bermain

Jakarta – Matafaktanews.com. Timbunan oli bekas berpotensi mencemari lingkungan, jelas limbah (B3) berdampak merusak ekosistem. Di duga penimbunan oli bekas untuk dikirim dan di jadikan oli palsu bermerek.

Seperti timbunan oli di Jalan Rawa Kepiting, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Lokasi tempat penimbunan oli Bekas (B3) tersebut tidak memikiki izin dan tidak menikiki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sesuai aturan KLHK.

Dalam Hal ini jelas adanya pelanggaran. Menurut Lumpen, yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada matafaktanews.com “Kalau bentuknya sudah limbah maka ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi mulai dari pengangkutan hingga penimbunan,” ungkapnya, Rabu (29/5/2024).

Saat matafaktanews.com coba mengkonfirmasi terkait kegiatan penimbunan oli bakas. “Mas kenapa ambil gambar. Saya gak suka. Disini juga ada kordinasi dengan aparat,” pungkas seorang pria kepada awak matafaktanews.com Rabu (29/5/2024).

Melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Jakarta Timur, seharusnya bisa menertibkan pelanggaran limbah (B3). Atau penimbunan limbah dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Masyarakat tanya, pak polisi kemana ya kok bisa kegiatan ini berjalan tanpa adanya sentuhan hukum. Melakukan perbuatan pengelolaan limbah B3 jenis oli bekas tanpa izin jelas sanksi pidana yang diberikan penjara. Dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah (Pasal 102 UUPPLH).

Red Romli

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru