Mamuju – Matafaktanews.com. 25 November 2024, Jerry Nababan, S.H. selaku Kuasa Hukum BUNGADIA dan ISKANDAR DJAMIL dari Kantor Hukum JHN & Partner menyampaikan kepada awak media, pada tahun 2021 BUNGADIA telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP ke POLRES MAJENE, namun pada 17 Mei 2024 laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur memasuki pekarangan tanpa ijin Pasal 167 KUHP, padahal klien kami BUNGADIA (79) melaporkan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP lalu kenapa berubah menjadi Pasal 167 KUHP? Ada apa dengan rekan-rekan penyidik di Kepolisian POLRES MAJENE. Perlu teman-teman awak media ketahui klien kami BUNGADIA (79) memiliki alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama BUNGADIA yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majene tanggal 19 April 2019, sedangkan Terlapor tidak memiliki alas hak yang sah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Begitu juga dengan laporan pengaduan penyerobotan tanah yang dibuat klien kami ISKANDAR DJAMIL pada tahun 2022, alas hak klien kami Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum kakek klien kami yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majene tanggal 28 Maret 1991, diperkuat juga dengan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Negeri Majene yang menyebutkan klien kami sebagai ahli waris, sedangkan Terlapor dugaan penyerobotan tanah tidak ada hubungan darah ataupun hubungan keluarga dengan klien kami dan almarhum kakeknya serta Terlapor tidak memiliki alas hak yang sah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ketika ASWAR HAMSAH selaku penyidik Kepolisian POLRES MAJENE meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Majene untuk melakukan pengembalian batas dan berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majene tertanggal 15 Mei 2023 yang disaksikan oleh aparat setempat termasuk Lurah Banggae disebutkan bahwa SHM atas nama almarhum kakek klien kami, namun mengapa laporan penyerobotan tanah milik kakek klien kami malah dihentikan pada tanggal 30 Juni 2023.
Dari laporan pengaduan BUNGADIA dan ISKANDAR DJAMIL maka patut kita pertanyakan ADA APA SEBENARNYA DENGAN PENYIDIK KEPOLISIAN POLRES MAJENE? Atau MUNGKIN TERLAPOR YANG KEBAL HUKUM. Lalu untuk apa ada peraturan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria apabila SHM saja tidak bisa menindak para Terlapor dugaan penyerobotan tanah yang tidak memiliki alas hak sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), mungkin kita juga perlu bertanya dengan Satgas Anti Mafia Tanah BARESKRIM POLRI terkait seberapa kuat alat bukti surat SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) bila dibandingkan dengan yang tidak mempunyai alas hak atas tanah.
Fahmi Fitra Jaya, S.H. yang di dampingi oleh Nick Carter Simanullang, S.H. selaku Kuasa Hukum BUNGADIA dan ISKANDAR DJAMIL dari Kantor Hukum JHN & Partner meminta dengan tegas kepada Kapolda Sulawesi Barat untuk segera mengawasi jajarannya secara berkala dan memberikan Pendidikan kepada penyidik agar objektif dalam menilai suatu perkara khususnya untuk jajaran yang bertugas di POLRES MAJENE, hari ini kita melihat betapa mirisnya penyidik kepolisian POLRES MAJENE yang telah menghentikan perkara dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh BUNGADIA dan ISKANDAR DJAMIL.
Red


