26.9 C
Jakarta
Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

Lawan Mafia Tanah! Warga Binanga Tuntut Keadilan di PTUN Makassar

Lawan Mafia Tanah! Warga Binanga Tuntut Keadilan di PTUN Makassar

Makassar – Matafaktanews.com. Aliansi Masyarakat Lingkungan Binanga Kabupaten Majene melakukan aksi protes di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (21/01/2025).

Lawan Mafia Tanah! Warga Binanga Tuntut Keadilan di PTUN Makassar
Lawan Mafia Tanah! Warga Binanga Tuntut Keadilan di PTUN Makassar

Dalam orasi yang disampaikan, warga masyarakat binanga melawan mafia tanah dan meminta hakim jangan bersekongkol dengan pencuri tanah, warga binanga mendesak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 87/G/2024/PTUN.MKS, untuk diketahui perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Januari 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Bernama ANDI JAYADI NUR, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Bernama LUTFI, S.H., dan SANNY PATTIPEILOHY, S.H., M.H.,

Lawan Mafia Tanah! Warga Binanga Tuntut Keadilan di PTUN Makassar
Lawan Mafia Tanah! Warga Binanga Tuntut Keadilan di PTUN Makassar

Baca Juga : Si Jago Merah Melahap Kemayoran: Api Membakar 500 Rumah di Tengah Pemukiman Padat

Hasliati menegaskan bahwa warga menduga hakim-hakim tersebut bekerja sama dengan mafia tanah untuk menjalankan praktek mafia peradilan.
“Mereka tidak mempertimbangkan keterangan saksi Bahira dan Marsukawati, serta 41 alat bukti surat yang diajukan Bungadia,” katanya.
Hakim juga telah mengaburkan fakta-fakta yang sebenarnya termasuk fakta sumur tua yang dibangun jauh sebelum Indonesia Merdeka oleh Kakek-Nenek Bungadia di Lokasi objek.
“Keputusan yang memenangkan pihak Penggugat sangat aneh!” karena hanya berdasarkan klaim sepihak bahwa itu tanah Kerajaan, namun klaim tersebut tidak pernah dapat dibuktikan kepemilikan tanah ataupun Riwayat tanah Kerajaan, sedangkan Bungadia memiliki Sertipikat Hak Milik yang terbit tahun 2019 dan ada bukti sumur tua yang dibangun di Lokasi objek ujar.
Dalam orasinya, Warga Binanga mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, KPK, dan Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 87/G/2024/PTUN.MKS Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar,
Kami juga meminta PPATK memeriksa aliran dana para hakim yang mengadili perkara ini,” tegas Hasliati
Aksi ini menjadi bentuk perlawanan warga binanga terhadap dugaan praktek mafia peradilan yang merugikan hak-hak masyarakat kecil.

Lawan Mafia Tanah! Warga Binanga Tuntut Keadilan di PTUN Makassar
Lawan Mafia Tanah! Warga Binanga Tuntut Keadilan di PTUN Makassar

Follow Instagram  Matafaktanews.com :  https://www.instagram.com/matafaktanews?igsh=ZndmeHQyZ3JqMDl1

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru