26.9 C
Jakarta
Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

Posbakum Bentuk Sinergitas PBH DPC PERADI Martapura Banjarbaru Dengan PN Banjarbaru

Banjarbaru – Matafaktanews.com. Telah dilakukan MOU antara Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Martapura Banjarbaru, untuk pengisian POSBAKUM di Pengadilan Negeri Banjarbaru (06/01/2025).

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Bapak Agus Safuan Amijaya, S.H.,M.H sangat menyambut balik MOU ini karena POSBAKUM merupakan realisasi dari perma no 1 tahun 2014, dan berharap kedepan bisa berkolaborasi dengan Peradi Martapura Banjarbaru bidang bantuan hukum untuk bisa melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum khususnya masyarakat yang tidak mampu.

Dalam keterangan terpisah Nur Wakib, S.H MM selaku ketua Peradi Martapura Banjarbaru menyampaikan terimakasih atas kepercayaan kepada Peradi Martapura Banjarbaru bidang Pusat Bantuan Hukum yang memberikan amanah dan kepercayaan untuk bisa bersinergi melayani masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat yang tidak mampu, Nur Wakib juga menyampaikan bahwa Posbakum ini sejalan dengan pelayanan advokat secara Probono sesuai amanah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyatakan bahwa “advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu” ” pada intinya kami berharap bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat yang tidak mampu, MOU hari ini Alhamdulillah dihadiri oleh beberapa anggota PBH dan Dewan Penasehat, untuk jadwal advokat yang piket di Pengadilan Negeri Banjarbaru sedang kami buat agar semua advokat pada PBH DPC PERADI Martapura Banjarbaru bisa mengantisipasi dengan agenda kantor hukum masing masing.

 

Red

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru