31.7 C
Jakarta
Minggu, April 19, 2026
spot_img

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Suka Maju Terungkap, Ancaman Hukum Mengintai

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Suka Maju Terungkap, Ancaman Hukum Mengintai

Lampung, Pesawaran- Matafaktanews.com. Selasa -6-mei-2025 Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal tidak berizin (Peti) yang merusak lingkungan dan merugikan negara, terpantau oleh media ini di lokasi salah satu warga bertempat tinggal di Desa Suka Maju, Kecamatan Kedondong Pesawaran, warga tersebut bernama Najib, dari hasil investigasi dan keterangan warga setempat bahwa Najib, sudah cukup lama melakukan penambangan emas,

Pekerjaan penambangan emas diduga ilegal dan tidak berizin, yang di lakukan oleh Najib, sebagai pelaku diri nya menyewa lahan hutan milik salah satu PT yang berlokasi di Desa Babakan Loa, yang diketahui PT tersebut masa izin nya sudah tidak berlaku lagi atau mati,

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Suka Maju Terungkap, Ancaman Hukum Mengintai
Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Suka Maju Terungkap, Ancaman Hukum Mengintai

setelah itu pelaku Najib, menggali lahan hutan tersebut, mencari urat batu emas dan di olah di rumah nya menggunakan alat putar gelondong, untuk menghancurkan batu berkadar emas tersebut, diri nya mencampur atau memakai bahan kimia berbahaya yaitu “Air Raksa Merkuri”.

Baca Juga : TNI dan SAF Perluas Kerja Sama dalam Menangkal Ancaman Digital dan Intelijen

Follow Us :

https://www.instagram.com/matafaktanews/  https://www.facebook.com/profile.php?id=61572252175413   https://www.tiktok.com/@matafaktanews.com  https://x.com/Matafaktanews?t=zM7xgRcC9vYw0bnFE5yTAg&s=09

Dalam hal ini diduga pelaku Najib, telah melanggar peraturan pemerintah yang telah di tetapkan, sesuai dengan pasal Penambangan emas ilegal, yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3, Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Suka Maju Terungkap, Ancaman Hukum Mengintai
Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Suka Maju Terungkap, Ancaman Hukum Mengintai

Atas dasar temuan ini tim media akan segera menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum, guna memberi efek jera kepada pelaku yang dengan sengaja menambang emas ilegal tanpa izin tersebut.

Rilis-eprizal kaperwil provinsi Lampung dan tim media

 

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru