Matafaktanews.com, Bandar Lampung — Dugaan adanya praktik persengkongkolan antara pihak Komite dan Kepala Sekolah di SMP Negeri 28 Kota Bandar Lampung mencuat setelah Tim Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) bersama Ketua Ombudsman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center (OMI ICC) melakukan kunjungan konfirmasi ke sekolah tersebut.
Kunjungan ini dilakukan untuk menelusuri informasi terkait pungutan sumbangan sukarela yang disebut-sebut diberlakukan kepada para wali murid dengan nominal Rp200.000 per siswa pada tahun 2025, dan Rp175.000 per siswa pada tahun 2024. Dengan jumlah siswa mencapai 589 orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp117,8 juta pada 2025 dan Rp104,8 juta pada 2024.
Namun, upaya tim LPKPK dan OMI ICC untuk meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah Bu Astuti tidak membuahkan hasil. Kepala sekolah disebut dua kali tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi, yang menimbulkan dugaan upaya menghindar dari pertanyaan publik terkait pungutan tersebut.
Selanjutnya, tim diarahkan untuk menemui Ketua Komite Sekolah, Idris, yang mengakui bahwa sumbangan sukarela tersebut sudah berlangsung lama sejak tahun 2011.
“Bukan hanya SMPN 28 saja, tetapi hampir seluruh SMP di Kota Bandar Lampung menerapkan sumbangan sukarela ini. Saya tahu betul karena saya pensiunan guru di sini,” ujar Idris kepada tim LPKPK dan OMI ICC.
Ketua Komite juga beralasan bahwa kebijakan sumbangan tersebut dilakukan karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dianggap belum mencukupi kebutuhan operasional.
“Dana BOS pencairannya lama dan jumlahnya tidak mencukupi. Jadi pihak komite berinisiatif melakukan sumbangan sukarela sebesar Rp200 ribu atas kesepakatan dengan wali murid. Bahkan dibanding sekolah lain, SMPN 28 ini tergolong murah,” lanjut Idris.
Menyikapi temuan tersebut, Tim LPKPK bersama Ketua OMI ICC menyampaikan permintaan resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk memanggil Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMPN 28 agar memberikan klarifikasi dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan pungutan di sekolah negeri.
“Kami mendesak Disdikbud Kota Bandar Lampung turun tangan. Pungutan apa pun di sekolah negeri wajib transparan dan tidak boleh membebani wali murid,” tegas pernyataan tertulis tim LPKPK dan OMI ICC.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, mengingat praktik pungutan “sukarela” di sekolah negeri kerap menimbulkan polemik dan dikhawatirkan menyalahi aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa sumbangan tidak boleh bersifat memaksa atau menjadi syarat layanan pendidikan.(Red).


