Jakarta – Matafaktanews.com. Sungguh ironis tak lama setelah menaikkan tunjangan hakim oleh pemerintah, justru sebaliknya marwah Mahkamah Agung kembali tercoreng dengan adanya dugaan suap yang menjerat Hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Komitmen Mahkamah Agung yang tercoreng
“Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (9/2).
“Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tambah dia.
Karenanya, Yanto menegaskan” tak ada lagi alasan kesejahteraan yang bisa dijadikan dalih hakim untuk melakukan korupsi. Menurutnya, korupsi yang terjadi merupakan bentuk keserakahan ” tegasnya.
“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan para tersangka
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (5/2), KPK berhasil menangkap 5 tersangka yang terjerat oleh kasus tersebut, yakni :
- I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok;
- Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;
- Yohansyah Maruanaya selaku juru sita di PN Depok;
- Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan
- Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Kronologisnya yaitu saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.
Red Foto Kumparan



