30.5 C
Jakarta
Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

Kapolres Bima Kota Terseret Aliran Uang Narkoba Dan Permintaan Mobil Mewah

Jakarta – Matafaktanews.com. Kasus yang melibatkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan aliran uang narkoba kembali mencuat. Dalam kasus ini, AKBP Didik diduga meminta mobil Toyota Alphard keluaran terbaru dengan nilai Rp 1,8 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Permintaan tersebut diutarakan melalui AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang merasa ditekan untuk memenuhi permintaan tersebut.

Dugaan Aliran Uang dari Bandar Narkoba

Menurut kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, isu mengenai penerimaan uang setoran bulanan dari bandar narkoba oleh AKBP Didik sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kota Bima. Untuk menutupi isu ini, AKP Malaungi ditugaskan untuk mencari dana yang sebagian juga digunakan untuk meredam pemberitaan media.

Keterlibatan Koko Erwin

Koko Erwin, seorang bandar narkoba, menawarkan bantuan kepada AKP Malaungi dengan syarat dapat mengedarkan sabu di Kota Bima tanpa gangguan. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh AKP Malaungi untuk memenuhi permintaan AKBP Didik. Koko Erwin setuju memberikan uang Rp 1,8 miliar dengan syarat tersebut dan mengirimkan uang muka sebesar Rp 200 juta.

Peran Perempuan dalam Transaksi

Transaksi uang muka sebesar Rp 200 juta dilakukan melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Selanjutnya, Koko Erwin mengirimkan tambahan Rp 800 juta. Seluruh proses ini dilaporkan AKP Malaungi kepada AKBP Didik hingga uang tunai diserahkan melalui seorang bernama Teddy Adrian.

Pertemuan di Hotel Marina Inn

Setelah penyerahan uang, Koko Erwin mengadakan pertemuan dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Dalam pertemuan ini, AKP Malaungi menerima 488 gram sabu yang disimpan di rumah dinasnya. Asmuni menegaskan sabu tersebut hanya dititipkan sementara dan akan diambil setelah sisa pembayaran diterima.

Bukti dan Proses Hukum

Asmuni menyatakan bahwa aliran uang dari Koko Erwin telah didokumentasikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi yang kini berstatus tersangka. Bukti berupa pesan WhatsApp, penerimaan uang, dan rekaman CCTV disertakan dalam BAP tersebut. Kasus ini kini dalam penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Red Gambar Sumber Antara

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru