Edan! Majalengka Darurat Obat keras, PoLisi Kemana?? Bisnis Haram Peredaran Obat Golongan G Siapa Yang Bermain??
Majalengka – Matafaktanews.com. Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Kabupaten Majalengka kian meresahkan masyarakat. Kondisi ini bahkan dinilai sudah masuk tahap darurat obat, mengingat maraknya peredaran yang menyasar berbagai kecamatan.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Matafaktanews.com ditemukan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi dan peredaran obat golongan G. Beberapa wilayah yang terpantau aktif antara lain Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Dawuan, Rajagaluh, Sindangwangi, dan Kasokandel.

Kami sebagai awak media sekaligus sebagai kontrol sosial masyarakat menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan generasi muda dan stabilitas keamanan sosial di Majalengka. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polres Majalengka untuk bertindak tegas, cepat, dan terukur dalam memberantas tanpa tebang pilih para jaringan pengedar obat golongan G entah siapa itu yang bermain dalam bisnis ini harus segera diberantas.
“Peredaran obat Tramadol dan Eximer sudah sangat meresahkan. Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera menindak tegas para pengedar hingga ke akar-akarnya,” tegas awak media.

Selain penindakan terhadap pengedar, masyarakat juga diimbau untuk menjauhi penyalahgunaan obat keras. Penyalahgunaan obat golongan G dapat berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental, serta berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Secara hukum, pengedar obat keras ilegal dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Sementara itu, pengguna atau penyalahguna obat keras juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami awak media berharap adanya sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat golongan G demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Majalengka.
Red
Baca Juga : Viral! Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Barang Bukti Ditaksir Rp12 Miliar


