Matafaktanews.com Yogyakarta – Kabar baik datang bagi industri media nasional. Dewan Pers tengah menyiapkan terobosan besar: memasukkan produk jurnalistik ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dengan skema ini, setiap berita yang dikutip pihak lain berpotensi menghasilkan royalti bagi perusahaan pers.
Wacana itu disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, saat menghadiri Gala Dinner HUT ke-3 Forum Pimred Multimedia Indonesia di Ballroom Gedung DPD RI Perwakilan Yogyakarta, Jumat malam [17/07/2026].
Adopsi Skema Musik, Zero Click Diatasi
Menurut Yogi, konsep yang digodok Dewan Pers bersama Kementerian Hukum mengacu pada sistem perlindungan hak cipta di industri musik.
“Kita akan mengadopsi pola hak cipta pada bidang musik. Produk pers akan dimasukkan melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
Artinya, karya jurnalistik yang diproduksi wartawan dan perusahaan media akan menjadi objek hukum yang dilindungi. Setiap kali berita itu digunakan atau dikutip platform lain, maka perusahaan pers berhak menerima kompensasi ekonomi sesuai aturan yang akan disusun.
Langkah ini disebut sebagai jawaban atas krisis bisnis media yang dipicu fenomena zero click. Kondisi ketika pembaca mendapat informasi langsung dari platform digital tanpa harus membuka situs media asli, sehingga trafik dan pendapatan iklan perusahaan pers anjlok.
“Secara prinsip kami telah sepakat untuk memasukkan produk pers ke dalam Undang-Undang Hak Cipta,” tegas Yogi yang juga Anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Demi Media Independen dan Informasi “Air Jernih”
Dewan Pers berharap skema royalti ini bisa membuat ekosistem media lebih sehat. Selain menambah sumber pendapatan, aturan tersebut diyakini dapat memperkuat independensi pers.
Dengan begitu, perusahaan media tidak lagi bergantung penuh pada pemilik modal atau pihak yang berpotensi memengaruhi isi pemberitaan.
Di era banjir informasi digital, Yogi menekankan peran penting pers profesional sebagai penyaring fakta.
“Informasi saat ini sudah seperti air bah. Namun di tengah air bah tersebut kita tetap membutuhkan air jernih. Tugas pers adalah menjadi air jernih tersebut,” pungkasnya.
Saat ini pembahasan teknis terkait mekanisme royalti, lembaga pengumpul, dan besaran kompensasi masih dimatangkan bersama Kementerian Hukum.
Jika disetujui DPR, revisi UU Hak Cipta ini akan menjadi tonggak sejarah baru bagi keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Sumber: Siaran Pers Forum Pimred
Redaksi. Fam


