BATURAJA, 30 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI), Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., mengkritik sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang hingga kini belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara tersebut bermula dari sengketa informasi publik yang diajukan DPP JMI. Permohonan tersebut dikabulkan melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan PTUN Palembang Nomor 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tanggal 29 Juli 2025.
Dalam putusan tersebut, Sekda Kabupaten OKU diperintahkan untuk menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain laporan keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Namun, menurut DPP JMI, hingga saat ini putusan tersebut belum dijalankan meskipun PTUN Palembang telah menerbitkan surat peringatan (aanmaning), penetapan eksekusi, serta menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI pada 21 Januari 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, Yudi Hutriwinata menilai tidak dilaksanakannya putusan pengadilan oleh pejabat publik dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Ini merupakan preseden yang tidak baik bagi iklim demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum justru diduga mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yudi dalam keterangan persnya, Selasa (30/6/2026).
Yudi juga menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
“Prinsip good governance bertumpu pada transparansi dan akuntabilitas. Jika dokumen keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga anggaran Satgas Covid-19 tidak dapat diakses sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana tata kelola anggaran tersebut dijalankan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPP JMI melalui kuasa hukumnya, Chandra Adi Natha, S.H., dari Maestro Law Firm, telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Baturaja. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya hukum atas dugaan tidak dilaksanakannya putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatan itu, DPP JMI menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp400 juta yang diklaim timbul akibat terhambatnya operasional organisasi dan aktivitas pemberitaan. Selain itu, organisasi tersebut juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil dengan mendasarkan argumentasinya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ingin memberikan edukasi bahwa pejabat publik juga tunduk pada hukum. Setiap tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang dijalankan berdasarkan kekuasaan pejabat,” tegas Yudi.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat Daerah Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya putusan PTUN Palembang tersebut.
Redaksi. Eprizal


