LBH Panglima Hukum & Keadilan: Rizqi Al Hadar Diduga Diculik Oleh Oknum Penyidik Polres Jakarta Pusat Usai Bebas dari Rutan Cipinang, Diperiksa 10 Jam Tanpa Makan Malam
Matafaktanews.com JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima Hukum & Keadilan yang beralamat di Jl. Raya Lenteng Agung No.62, RT.6/RW.2, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12630, selaku kuasa hukum Rizqi Al Hadar, menyebut kliennya diduga mengalami penculikan dan penangkapan tidak sesuai prosedur setelah bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu, 07 November 2026.
Rizqi Al Hadar yang baru saja dinyatakan bebas dari rutan, diduga dipaksa ikut oleh 2 orang yang mengaku sebagai Penasihat Hukum (PH) dari Aziz, yang disebut sebagai korban dugaan penipuan, untuk diserahterimakan kepada penyidik yang telah hadir di Rutan Cipinang.
Menurut LBH Panglima Hukum & Keadilan, sipil maupun Advokat tidak memiliki kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang untuk memaksa seseorang ikut bersamanya.
“Bahwa klien kami dipaksa untuk ikut oleh 2 orang yang mengaku sebagai PH Aziz untuk diserahterimakan ke penyidik yang hadir di Rutan Cipinang, tanpa kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang bahwa sipil atau Advokat boleh memaksa sipil untuk ikut bersamanya,” ujar Kuasa Hukum Rizqi Al Hadar, Mustafa M Yacob., S.H kepada wartawan.
Mustafa menyebut, peristiwa dugaan penculikan tersebut diketahui secara sadar oleh 3 orang oknum polisi, yang salah satunya diketahui merupakan penyidik pembantu Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Pusat.
Korban disebut dibawa paksa oleh 3 oknum tersebut tanpa Surat Panggilan dan tanpa Surat Penangkapan.
“Bahwa pengambilan yang diduga melakukan tindak pidana tanpa Surat Panggilan dan Surat Penangkapan. Korban dibawa paksa oleh 3 oknum tersebut,” kata Mustafa.
Sesampainya di Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Pusat pada siang hari, Rizqi sempat diberikan kesempatan untuk makan siang. Namun karena korban meminta diperiksa dengan pendampingan kuasa hukum, pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 16:00 WIB pada tanggal 07 November 2026 hingga pukul 02:00 dini hari tanggal 08 November 2026.
Kuasa hukum menyoroti selama pemeriksaan tersebut, Rizqi yang tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka tidak dihimbau untuk makan malam, sehingga dinilai tidak manusiawi dan tidak humanis.
“Selama pemeriksaan dari jam 17:00 WIB tanggal 07 November 2026 sampai sekitar pukul 02:00 dini hari tanggal 08 November 2026, terlapor yang tiba-tiba menjadi tersangka tidak dihimbau untuk makan malam, sehingga ini tidak manusiawi dan humanis,” ujar Mustafa.
Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai pada pukul 02:00 WIB tanggal 08 November 2026, diterbitkan Surat Penangkapan. Namun surat tersebut ditolak untuk ditandatangani oleh Rizqi.
Penolakan itu dilakukan karena Rizqi menilai tidak dilakukan prosedur yang sah, tetapi melakukan penculikan terhadap orang.
“Bahwa BAP yang selesai jam 02:00 WIB tanggal 08 November 2026 dan diterbitkan Surat Penangkapan ditolak untuk ditandatangani hal tersebut dilakukan oleh terlapor karena tidak melakukan prosedur yang sah tetapi melakukan penculikan terhadap orang,” tegas Mustafa.
Atas peristiwa tersebut, LBH Panglima Hukum & Keadilan memohon kepada Pimpinan Polri untuk menuntaskan permasalahan tersebut dan segera memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami selaku kuasa memohon kepada Pimpinan Polri untuk menuntaskan permasalahan tersebut dan segera diproses hukum,” tutup Mustafa.
Hingga rilis ini dibuat, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Humas Polres Metro Jakarta Pusat dan penyidik Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Pusat terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Pihak Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Metro Jakarta Pusat dan semua pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Red



