26.9 C
Jakarta
Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

Aliansi Mahasiswa Demonstrasi Di Bea Cukai

Jakarta – Matafaktanews.com. ” Bea dan Cukai merupakan salah satu institusi penting yang dimiliki hampir setiap sistem pemerintahan di dunia. Di Indonesia, Bea dan Cukai merupakan salah satu warisan perjalanan dari sejarah masa lalu15/05/2024 Ucap Hardius Karo-karo.

Dalam orasinya hardius Karo – Karo menyoroti tentang Alat untuk belajar di Sekolah Luar Biasa ( SLB ) dan beredarnya rokok ilegal.

Pelabuhan dan bandara merupakan pintu gerbang dan ekspor, dimana arus barang dapat diawasi. Namun dalam temuan dilapangan masih ada kejanggalan yang terjadi seperti halnya alat untuk belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) ditahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Menurut kami dari aliansi mahasiswa pemuda DWIPANTARA Alat tersebut merupakan hibah dari salah satu perusahaan di Korea Selatan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta yang dilakukan pada 2022.
Pihak sekolah sudah memberikan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Akan tetapi pihak sekolah di email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp 361.039.239.

Untuk itu kami dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Dwipantara akan melakukan rencana penyampaian pendapat dimuka umum terkait Grand Isu “Evaluasi DIRJEN BEA DAN CUKAI BESERTA JAJARANNYA”

Sebelum menutup aksinya koordinator Aksi hardius Karo – Karo mengatakan akan kembali lagi Aksi jilid lll dengan massa yang lebih banyak sampai DIRJEN BEA CUKAI SAUDARA ASKOLANI segera di copot dan di periksa.
Adapun tuntutan kami dari Aliansi Mahasiswa Pemuda DWIPANTARA adalah Tuntutan pernyataan sikap :

1.Mendesak Kementerian Keuangan agar Mengevaluasi dan Mencopot BAPAK ASKOLANI selaku DIRJEN BEA DAN CUKAI karena tidak mampu dalam mengintruksikan atau mengarahkan Bea Dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dalam pelayanan ke masyarakat terkait HIBAH Alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN PASAL 25 (1).
2.Meminta Lembaga PPATK untuk memeriksa aliran dana BAPAK ASKOLANI selaku DIRJEN BEA DAN CUKAI dan seluruh pejabat BEA DAN CUKAI. Berdasarkan PERATURAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN PASAL 5 Ayat (1).
3.Meminta kepada BAPAK JOKO WIDODO yang terhormat sebagai Bapak Presiden Republik Indonesia agar ikut serta dalam mengawasi permasalahan EKSPOR ATAU IMPOR yang dimana BEA DAN CUKAI di bawah kendali BAPAK ASKOLANI.

Red

 

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru