Jakarta – Matafaktanews.com. Penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan Dinas Pehubungan Jakarta Pusat, Satpol PP Jakarta Pusat, Sub Garnisun Jakarta Pusat, dan Satlantas Jakarta Pusat yang menertibkan di sejumlah ruas jalan, minimarket, rumah toko ( Ruko ) dan sarana umum. Total juru parkir liar yang ditindak yaitu berjumlah 14 juru parkir liar yang terjaring di 11 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat.
Sebanyak 14 Jukir liar ditindak oleh Satpol PP Jakarta Pusat, penindakan yang dilakukan adalah bersifat pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan.
Red


