29.1 C
Jakarta
Kamis, April 16, 2026
spot_img

Tindak Pemerasan Anggota Polisi, Polrestabes Semarang Usut Kasus Pidana dan Etik

Tindak Pemerasan Anggota Polisi, Polrestabes Semarang Usut Kasus Pidana dan Etik

Semarang – Matafaktanews.com. Kepolisian Resort Kota Besar ( Kapolrestabes) Semarang, Jawa Tengah Kombes Pol M. Syahduddi telah memproses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil yakni Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Tindak Pemerasan Anggota Polisi, Polrestabes Semarang Usut Kasus Pidana dan Etik
Tindak Pemerasan Anggota Polisi, Polrestabes Semarang Usut Kasus Pidana dan Etik

“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang, dan berjanji akan memproses pidana kedua anggotanya tersebut” kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi di Semarang, Sabtu (01/02/2025). Ia membenarkan dugaan pidana yang dilakukan dua orang anggotanya.

Peristiwa pemalakan itu terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Piket fungsi Polsek Semarang Utara menerima laporan adanya pemerasan di Jalan Telaga Mas.

Saat polisi tiba di lokasi, massa sudah mengepung sebuah mobil merah. Kejadian bermula ketika seorang pria bersama pacarnya memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat. Tiba-tiba, mobil merah mendekat, dan tiga orang turun untuk menanyakan apa yang mereka lakukan.

Korban pria dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku, lalu diminta menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta. Setelah uang dimasukkan ke dalam amplop, pelaku juga mengambil KTP dan kunci mobil korban. Namun, pacar korban berteriak meminta tolong hingga menarik perhatian warga. Akibatnya, para pelaku mengembalikan sebagian uang korban, sebesar Rp 1 juta.

Seorang warga bernama Ergo membenarkan kejadian itu. Ia melihat korban wanita berada di Indomaret, berteriak meminta tolong karena dipalak polisi. “Korban wanita membuka pintu mobil pelaku lalu terseret beberapa meter. Dia terus berteriak-teriak, jadi saya langsung meminta bantuan,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Tindak Pemerasan Anggota Polisi, Polrestabes Semarang Usut Kasus Pidana dan Etik
Tindak Pemerasan Anggota Polisi, Polrestabes Semarang Usut Kasus Pidana dan Etik

Ergo melihat ada tiga orang pelaku di dalam mobil merah, sementara korban pria berusaha mengambil kunci mobilnya. “Yang laki-laki sudah ditendang-tendang, tapi masih bertahan di dalam mobil,” katanya.

Aksi pemalakan ini memancing kemarahan warga. Mereka mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi pelaku justru mengancam akan menembak siapa pun yang menghalangi. “Saya juga diancam. Pelaku bilang, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak’,” ungkap Ergo.

Lebih dari 50 warga mengepung mobil pelaku hingga akhirnya pengemudinya menyerah. Warga meminta pelaku melepas masker, tetapi sempat menolak sebelum akhirnya dipaksa.

Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Red

Follow Us :

https://www.instagram.com/matafaktanews/https://www.facebook.com/profile.php?id=61572252175413https://www.tiktok.com/@matafaktanews.comhttps://x.com/Matafaktanews?t=zM7xgRcC9vYw0bnFE5yTAg&s=09

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru