30.5 C
Jakarta
Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

Dewan Pers Ultimatum suarapemredkalbar.com, Ancaman Sanksi Rp500 Juta Mengintai

Dewan Pers Ultimatum suarapemredkalbar.com, Ancaman Sanksi Rp500 Juta Mengintai

Jakarta – Matafaktanews.com. Dewan Pers kembali mengingatkan suarapemredkalbar.com untuk segera mematuhi rekomendasi yang telah diberikan terkait pengaduan dari Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT). Peringatan ini disampaikan melalui Surat Dewan Pers Nomor 179/DP/K/III/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang meminta klarifikasi atas ketidakpatuhan media tersebut dalam menaati rekomendasi sebelumnya.

Dewan Pers Ultimatum suarapemredkalbar.com, Ancaman Sanksi Rp500 Juta Mengintai
Dewan Pers Ultimatum suarapemredkalbar.com, Ancaman Sanksi Rp500 Juta Mengintai

Latar Belakang Ketidakpatuhan
Pada 20 Desember 2024, Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Nomor 1619/DP/K/XII/2024 yang memuat rekomendasi kepada suarapemredkalbar.com untuk memuat Hak Jawab dari Ketua YPKOT, Gusman, serta mencantumkan catatan pelanggaran dan menautkan Hak Jawab pada berita yang diadukan. Namun, hingga 4 Februari 2025, Gusman melaporkan bahwa media tersebut belum memenuhi kewajiban tersebut.

Berkas Perkara : No 179 Gusman VS Suara Pemred Kalbar_page-0001

Dalam surat tanggapannya, Gusman menyatakan bahwa suarapemredkalbar.com tidak hanya gagal menayangkan Hak Jawab secara proporsional, tetapi juga tidak memuat catatan pelanggaran di bagian bawah berita yang diadukan, serta tidak menautkan Hak Jawab pada berita awal. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Jurnalistik, YPKOT Desak Tindakan Tegas

Follow Us :

https://www.instagram.com/matafaktanews/  https://www.facebook.com/profile.php?id=61572252175413   https://www.tiktok.com/@matafaktanews.com  https://x.com/Matafaktanews?t=zM7xgRcC9vYw0bnFE5yTAg&s=09

Rekomendasi Final dan Sanksi Tegas
Dewan Pers menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bersifat final dan mengikat secara etik. Dalam surat terbarunya, Dewan Pers mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap rekomendasi dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanksi tersebut berupa denda maksimal Rp500 juta bagi perusahaan pers yang tidak memuat Hak Jawab.

Selain itu, Dewan Pers juga menyatakan akan mengeluarkan pernyataan terbuka jika suarapemredkalbar.com tetap tidak mematuhi rekomendasi. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dunia pers dan memastikan akuntabilitas media dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers Ultimatum suarapemredkalbar.com, Ancaman Sanksi Rp500 Juta Mengintai
No 179 Gusman VS Suara Pemred Kalbar_page-0001
No 179 Gusman VS Suara Pemred Kalbar_page-0001
No 179 Gusman VS Suara Pemred Kalbar_page-0001

Tuntutan YPKOT
Gusman, selaku Ketua YPKOT, meminta suarapemredkalbar.com segera menayangkan Hak Jawab yang telah diajukan sejak 24 Desember 2024. Ia juga mengharapkan Dewan Pers memberikan sanksi tegas terhadap media tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Pesan Penting
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh media untuk senantiasa mematuhi rekomendasi Dewan Pers dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi, keberimbangan, dan akuntabilitas. Ketidakpatuhan tidak hanya merusak kredibilitas media, tetapi juga berpotensi merugikan pihak yang diadukan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap industri pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan harus dipatuhi sepenuhnya oleh suarapemredkalbar.com sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap masyarakat serta dunia jurnalistik.

 

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru