32.5 C
Jakarta
Kamis, April 16, 2026
spot_img

Dugaan Pelanggaran Jurnalistik, YPKOT Desak Tindakan Tegas

Dugaan Pelanggaran Jurnalistik, YPKOT Desak Tindakan Tegas

Mempawah – Matafaktanews.com. Ketua Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), Gusman, kembali melaporkan media siber suarapemredkalbar.com ke Dewan Pers atas dugaan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi yang telah diberikan. Laporan ini disampaikan melalui surat bernomor 002/External/II/2025 tertanggal 4 Februari 2025, menyusul kegagalan media tersebut memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 1619/DP/K/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Latar Belakang Pelaporan
Pada 24 Desember 2024, Gusman telah menyampaikan Hak Jawab secara proporsional kepada suarapemredkalbar.com sebagai tindak lanjut rekomendasi Dewan Pers. Namun, hingga kini, media tersebut dinilai tidak menaati sepenuhnya rekomendasi yang diberikan. Beberapa poin ketidakpatuhan yang disoroti dalam laporan tersebut meliputi:
1. Tidak Menayangkan Hak Jawab: Teradu gagal memuat Hak Jawab dari YPKOT secara proporsional, termasuk permintaan maaf, dalam waktu 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Tidak Mencantumkan Catatan Pelanggaran: Media tidak memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
3. Tidak Menautkan Hak Jawab: Teradu juga tidak menautkan Hak Jawab dari YPKOT pada berita awal yang diadukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.

Baca Juga : Kapolri dan Ulama Banten Bersatu dalam Silaturahmi Berkah

Follow Us :

https://www.instagram.com/matafaktanews/  https://www.facebook.com/profile.php?id=61572252175413   https://www.tiktok.com/@matafaktanews.com  https://x.com/Matafaktanews?t=zM7xgRcC9vYw0bnFE5yTAg&s=09

Pelanggaran Serius terhadap Kode Etik Jurnalistik
Tindakan suarapemredkalbar.com dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap rekomendasi Dewan Pers serta ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Kegagalan media tersebut dalam mematuhi rekomendasi tidak hanya merugikan YPKOT sebagai pihak pengadu, tetapi juga mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam dunia jurnalistik.

Gusman menegaskan Pelanggaran berulang seperti ini tidak hanya merusak kredibilitas media yang bersangkutan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap industri pers secara keseluruhan.

Dugaan Pelanggaran Jurnalistik, YPKOT Desak Tindakan Tegas
Dugaan Pelanggaran Jurnalistik, YPKOT Desak Tindakan Tegas

Pesan Kunci
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh media untuk senantiasa mematuhi rekomendasi Dewan Pers dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi, keberimbangan, dan akuntabilitas. Ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berpotensi merusak reputasi media di mata publik.

Dengan laporan ini, YPKOT berharap suarapemredkalbar.com segera memenuhi kewajibannya dan memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan, demi menjaga integritas dunia jurnalistik di Indonesia.

Red

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru