Jaringan Bisnis Haram Tramadol di Ciputat, Siapa yang Bermain?
Ciputat – Matafaktanews.com. Ada – ada saja para ulah penjual obat – obatan pil Tramadol dan Excymer yang tanpa mengantongi izin edar dari Dinas Kesehatan dengan sengaja menjual obat – obatan tersebut yang berkedok sebagai Toko Klontong dan Kosmetik guna mengelabuhi APH dan Warga Setempat yang berada di sejumlah titik kawasan daerah Ciputat Tangerang Selatan. Mirisnya pembelinya rata – rata anak sekolah, golongan remaja, pengamen dll.

Sebagai contoh kita menelusuri beberapa titik di sekitaran Ciputat Tangerang Selatan yakni di dibawah Fly Over Pasar Ciputat, samping KCP BCA Ciputat sebelumnya toko Klontong tersebut sempat tutup lama karena di sidak oleh BPOM namun kini buka kembali. Ketika awak media melakukan investigasi penjual obat tersebut berinisial ARS ” iya bang kita disuruh buka kembali sama bos Faisal dan Muklis bang ” ujar penjaga toko tersebut kepada awak media.
Belum lagi di sekitar Jl. Raya Pondok Cabe sebelum Pom Bensin BP terdapat toko kecil kosmetik yang diketahui juga dikendalikan oleh Muklis. Kemudian sebuah Counter HP di Jl. Aria Putra yang dikendalikan juga oleh Muklis. Muklis diketahui sebagai koordinator ke beberapa oknum setempat, yang sampai dengan saat ini belum ditangkap, infomasi tersebut diketahui oleh penjaga toko tersebut.

Baca Juga : TNI Dukung Pengolahan Sampah Berkelanjutan untuk Lingkungan yang Lebih Bersih
Follow Us :
Harga 1 lembar Tramadol rata – rata dibandrol dengan harga 40 rb,” ungkap penjaga toko tersebut kepada awak redaksi siang itu.

Efek Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya dan tak khayal bisa menimbulkan kriminalitas jika dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.
Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Pelaku juga dapat disangkakan dengan pasal 435 UURI Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum baik Polsek, Polres, Satpol PP dan BPOM setempat mengambil langkah tegas guna meminimalisir peredaran obat – obatan terlarang yang tidak bertanggungjawab. Atau memang sebaliknya peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Red



