Maluku – Matafaktanews.com. Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian RI atau KKEP Polri menetapkan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Brigadir Dua Mesias Victoria Siahaya atau Bripda MS yang merupakan anggota Satuan Brigade Mobil atau Brimob Polri yang di duga menganiaya siswa yang bernama Arianto Tawakal siswa Madhrasah Tsanawiyah di Kota Tual Maluku.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto mengatakan keputusan itu diambil oleh majelis dalam sidang KKEP Polri yang diselenggarakan pada Senin, 23 Februari 2026. “Bripda Mesias Victoria Siahaya terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Dadang melalui keterangan tertulis pada Selasa, 24/02/26.
Dadang menjelaskan sidang itu dihadiri 14 saksi, termasuk di antaranya berasal dari pihak korban serta anggota kepolisian. Dari persidangan itu, majelis menyimpulkan Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta menaati norma hukum.
Selain itu, Mesias juga terbukti melakukan tindakan kekerasan dan perilaku yang tidak patut dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan Arianto Tawakal tewas.
“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” kata Dadang.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Bripda Mesias Siahaya yang bertugas di Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor memantau balapan liar di Kota Tual. Saat itu, AT membonceng kakaknya, NK, dan melintas menggunakan sepeda motor.
Mesias diduga memukul Arianto menggunakan helm hingga korban terpental dari motor. Akibat kekerasan tersebut, Arianto mengalami luka parah di kepala, sedangkan NK mengalami patah tangan kanan.
Petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun. Namun, nyawa Arianto tidak tertolong dan siang harinya pelajar tersebut dinyatakan meninggal dunia. Atas kasus Arianto, Kepolisian Resor Tual kemudian menetapkan Bripda Mesias sebagai tersangka.
Red


