27.2 C
Jakarta
Senin, Juni 1, 2026
spot_img

Marak! Pelaku Pemerasan Dengan Modus Mengaku DC Pinjol , Masyarakat Dihimbau Waspada

Marak! Pelaku Pemerasan Dengan Modus Mengaku DC Pinjol , Masyarakat Dihimbau Waspada

Jakarta – Matafaktanews.com. Saat ini sudah beredar banyak lembaga Fintech atau yang akrab disebut Pinjaman Online ( Pinjol), kita bahas sebentar pengertian Pinjol adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang memungkinkan individu meminjam uang secara daring melalui aplikasi atau situs web, seringkali tanpa jaminan dan dengan proses cepat (dalam 24 jam). Pinjol yang tergolong fintech peer-to-peer lending, wajib terdaftar dan diawasi OJK.

Tak khayal para Lembaga Pinjol menawarkan kemudahan pinjaman tanpa jaminan (agunan) yang hanya menggunakan KTP saja, sehingga para calon nasabah tertarik untuk mengambil pinjaman dengan cara instan dan mudah.

Kita bahas sedikit mengenai Pinjol ilegal VS Pinjol legal kalau pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, suku bunganya tinggi, dan mengakses data pribadi tanpa izin yang berpotensi penyalahgunaan data pribadi sebaliknya dengan pinjol legal yang terdaftar di OJK, suku bunga diatur oleh OJK yakni dibawah 2℅ perbulan.

Seiring beredarnya Pinjol terkadang ada saja ulah para pelaku kejahatan yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan uang dari para korban dengan modus mengaku sebagai DC (Debt Collector) dengan menagih nasabah untuk membayar dengan cara mengancam.

Salah satu narasumber berinisial AD yang menjadi korban pengancaman oleh DC yang mengaku dari pinjol Home Credit ” Dia datang jam 6 sore pak ke rumah saya ada 3 orang ambon, ngomong begini pak “kalo bung sampai bohong gak mau bayar abis nanti kita pukuli, jangan main main sama kita bung ” Begitu pak ngmongnya ke saya dengan nada bentak – bentak”. Pungkasnya dengan nada ketakutan.

Ditambahkan lagi ” Dia sampai merampas HP saya pak dan melihat isi chat WA saya pak sampai ibu saya nangis pak karena dia bentak2 suruh bayar “. Dari sini kita lihat bahwa dengan mudahnya data pelaku disebar oleh ke beberapa oknum lalu data nasabah tersebut di manfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan pemerasan. Dan kasus tersebut sudah ditangani oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Jakarta Pusat.

Menurut Ketua LPKNI Jakarta Pusat Agung Haryanto,S.H.,M.H.,C.L.A mengatakan” Pelaku kejahatan yang mengatasnamakan debt collector dan tidak memenuhi SOP yang dibuat oleh OJK tindak tegas jika sampai menimbulkan pidana proses hukum ” Pungkasnya.

Agung juga menambahkan beberapa aturan Standar penagihan Debt Collector dan tips jika menghadapi DC yang datang kerumah yakni sebagai berikut :

1. Wajib memiliki SPPI sertifikasi (Sertifikat Profesi Penagihan) identitas resmi, dan surat tugas dari perusahaan terkait

2. Etika Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang melanggar hukum.

3. Batasan Waktu berdasarkan peraturan OJK, setelah 90 hari atau 3 bulan, penagih tidak boleh lagi melakukan penagihan secara langsung (mengingat kualitas kredit macet).

4. Pastikan untuk memeriksa bahwa debt collector yang datang membawa surat tugas resmi dari institusi keuangan atau perusahaan penagihan yang terdaftar di asosiasi terkait.

Asosiasi yang menaungi perusahaan jasa penagihan (debt collector) di Indonesia salah satunya adalah Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJPI), kemudian dalam industri teknologi finansial (pinjol), penagih utang juga diatur di bawah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ada beberapa tips menghadapi Debt Collector datang ke rumah :

1. Hadapi debt collector (DC) dengan tenang, minta identitas resmi (KTP, surat tugas, sertifikat profesi APPI/SPPI), dan jangan menandatangani apalagi membuat surat perjanjian dokumen apapun tanpa memahami isinya yang berpotensi bisa merugikan anda.

2. Tolak masuk ke dalam rumah anda berhak menolak DC masuk ke dalam rumah, tolak juga penagihan kasar/intimidasi, dokumentasikan pertemuan, dan negoisasi pembayaran secara jujur dan jangan pernah memberi uang cash ke DC, bayar hanya melalui jalur resmi perbankan.

3. Jelaskan kondisi keuangan sampaikan alasan keterlambatan dengan jujur dan nyatakan niat untuk membayar sesuai kemampuan. Anda bisa meminta restrukturisasi (keringanan) langsung ke pihak bank/pinjol resmi, bukan ke DC di lapangan.

4.DC tidak boleh menyita barang tanpa surat putusan pengadilan. Jika kendaraan disita, pastikan ada sertifikat jaminan fidusia.

5. Dilarang keras memberikan uang tunai atau uang transport kepada DC lapangan.

Ancaman Hukuman :

Jika DC yang memaksa pembayaran dengan ancaman kekerasan atau intimidasi melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika pemerasan dilakukan melalui media elektronik (pesan singkat, WhatsApp, media sosial), pelakunya dapat dijerat dengan :

1. Pasal 29 UU ITE (terbaru/2024) ancaman penagihan melalui media elektronik dengan kekerasan atau intimidasi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

2. Pasal 45B UU ITE terkait ancaman pencemaran nama baik atau pengancaman, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Jika DC melakukan ancaman, kekerasan fisik, atau intimidasi, segera lapor ke pihak berwajib (Kepolisian), OJK, LPK dan YLKI.

Dan Jika perlu pendampingan dan mediasi untuk penyelesaian sengketa bisa menggunakan LPK ( Lembaga Perlindungan Konsumen) seperti LKPNI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia) yang telah terdaftar di Kemendagri dan OJK.

 

Salam Konsumen Cerdas & Tolak DC Ilegal

Red

Baca Juga : Hati – Hati! Duit di Rekening Auto Ludes, Bikin Pusing Tujuh Keliling Waspadai Modus Baru Maling Bobol M-Banking

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru