31.2 C
Jakarta
Selasa, Juli 21, 2026
spot_img

Polis Asuransi Baru Disampaikan Setelah Nasabah Meninggal, LPKNI Soroti Proses Klaim BRI Life

Matafaktanews.com | BATANG HARI – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Batang Hari menyoroti proses penanganan klaim asuransi jiwa kredit yang melibatkan BRI Life. LPKNI menduga terdapat kelalaian dalam pemenuhan kewajiban penyampaian dokumen polis kepada nasabah, setelah nomor polis dan bukti kepesertaan baru diterima keluarga melalui pesan singkat usai nasabah meninggal dunia.

Menurut LPKNI, sejak premi asuransi dipotong dari pencairan pinjaman, nasabah seharusnya telah menerima sertifikat atau salinan polis sebagai bukti kepesertaan. Dokumen tersebut dinilai penting agar nasabah mengetahui hak dan kewajibannya serta memiliki kesempatan memeriksa kebenaran data yang tercantum dalam polis.

Kronologi Perkara

Berdasarkan laporan yang diterima LPKNI, peristiwa tersebut bermula ketika seorang nasabah mengajukan pinjaman di BRI dengan persyaratan mengikuti program asuransi jiwa kredit BRI Life. Premi asuransi kemudian dipotong langsung dari dana pinjaman yang dicairkan.

Namun, menurut LPKNI, selama masa hidupnya nasabah tidak pernah menerima sertifikat maupun salinan polis asuransi. Setelah enam bulan masa pertanggungan berjalan, nasabah meninggal dunia dan keluarga mengajukan klaim asuransi.

Dalam proses pengajuan klaim tersebut, keluarga baru menerima nomor polis melalui pesan WhatsApp. Sebelumnya, saat dilakukan pengecekan ke sistem pusat BRI Life, data kepesertaan disebut belum ditemukan. Selanjutnya, BRI Life mengeluarkan surat penolakan klaim dengan alasan pernyataan kesehatan dinilai tidak benar.

Ketua DPD LPKNI Kabupaten Batang Hari, Samsudin, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi kepesertaan asuransi.

“Polis itu ibarat bukti kepemilikan perlindungan. Mana mungkin bukti itu baru diberikan setelah orangnya sudah meninggal? Ini sama saja membelikan payung saat hujan sudah reda,” ujar Samsudin.

LPKNI Soroti Kewajiban Penyerahan Polis

LPKNI berpendapat bahwa penyerahan polis atau sertifikat kepesertaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

LPKNI mengacu pada Pasal 24 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur bahwa polis atau sertifikat kepesertaan wajib disampaikan kepada pemegang polis paling lambat 10 hari kerja setelah premi diterima secara lengkap. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai jasa yang diterimanya.

Menurut LPKNI, apabila dokumen polis baru diterima setelah risiko terjadi, maka nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memeriksa maupun mengoreksi data apabila terdapat kekeliruan dalam proses pengisian administrasi.

Pertanyaan yang Disampaikan LPKNI

Atas peristiwa tersebut, LPKNI meminta penjelasan dari pihak BRI dan BRI Life mengenai sejumlah hal, antara lain:

  • Mengapa polis atau sertifikat kepesertaan tidak disampaikan kepada nasabah sejak pencairan pinjaman?
  • Mengapa nomor polis baru diterima keluarga setelah nasabah meninggal dunia?
  • Mengapa pada saat dilakukan pengecekan, data kepesertaan sempat dinyatakan tidak ditemukan di sistem pusat?
  • Kapan sebenarnya kepesertaan asuransi tersebut didaftarkan?
  • Apabila formulir pernyataan kesehatan diisi oleh petugas dan tidak pernah diperlihatkan kepada nasabah, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas kebenaran data tersebut?

Samsudin menegaskan bahwa LPKNI berharap seluruh pertanyaan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka demi memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

“Kami meminta penjelasan secara transparan mengenai kapan polis sebenarnya diterbitkan dan mengapa baru disampaikan setelah nasabah meninggal dunia. Apabila dalam waktu tujuh hari kerja tidak terdapat penjelasan yang memadai, kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada OJK serta menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI maupun BRI Life belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan LPKNI. Redaksi akan memuat klarifikasi atau tanggapan dari kedua pihak apabila telah diterima.

Sumber: Media LPKNI

Redaksi: Samsudin

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru