Jakarta – Matafaktanews.com. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kebijakan program pemutihan denda PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2024. Berbeda dari tahun sebelumnya program pemutihan ini hanya berlaku sampai dengan bulan Agustus 2024.
Program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta berfokus pada memberlakukan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya sajasaja, cukup terjangkau bukan.
Perlu dicatat, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor ini hanya berlaku sampai dengan 31 Agustus 2024.
Hal ini berbeda dengan program tahun lalu yang berlaku sampai akhir tahun.
Sementara itu, selain Pemprov DKI Jakarta, beberapa daerah lain juga mengadakan program keringanan pajak kendaraan diantara lain adalah :
1.Jawa Barat, ada program diskon PKB yang ditawarkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar). Program ini berlangsung dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, untuk bisa mendapatkan diskon tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pembayaran harus dilakukan melalui layanan Samsat Digital di Terminal Leuwipanjang. Tentu saja program ini juga hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar pada wilayah hukum Polda Jawa Barat.
2. Jawa Tengah, juga punya program keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada empat program yang diselenggarakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan, yang dibagi beberapa program yaitu , menggratiskan BBNKB kedua dari dalam Provinsi Jawa Tengah dan luar Provinsi Jawa Tengah, menghapus pajak progresif, diskon pajak tahun berjalan.
Bagi yang rajin bayar pajak ada diskon 5 dan 2,5 persen untuk roda dua dan tiga. Untuk roda empat ke atas dapat 5 persen. Terakhir diskon untuk denda tunggakan. Ada potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun.
Red
Foto bapenda Jabar


