34.1 C
Jakarta
Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

Mengerikan, Dua Remaja Nekat Gugurkan Janin dan Membuangnya Secara Tragis di Pinggir Jalan

Mengerikan, Dua Remaja Nekat Gugurkan Janin dan Membuangnya Secara Tragis di Pinggir Jalan

Jakarta – Matafaktanews.com. Polisi mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan dua remaja di Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuangnya di dekat mesin pompa air.

Mengerikan, Dua Remaja Nekat Gugurkan Janin dan Membuangnya Secara Tragis di Pinggir Jalan
Mengerikan, Dua Remaja Nekat Gugurkan Janin dan Membuangnya Secara Tragis di Pinggir Jalan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja. “Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” ujar pihak kepolisian, Kamis (30/1/2025).

ZPA diketahui tengah hamil dan bersama MFS mencari cara untuk mengakhiri kehamilan. Pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Baca Juga : Respon Cepat PMI: Ribuan Makanan dan Logistik untuk Korban Banjir

Di hotel itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari. Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok.

Mengerikan, Dua Remaja Nekat Gugurkan Janin dan Membuangnya Secara Tragis di Pinggir Jalan
Mengerikan, Dua Remaja Nekat Gugurkan Janin dan Membuangnya Secara Tragis di Pinggir Jalan

Setelah itu, janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV.

Mengerikan, Dua Remaja Nekat Gugurkan Janin dan Membuangnya Secara Tragis di Pinggir Jalan
Mengerikan, Dua Remaja Nekat Gugurkan Janin dan Membuangnya Secara Tragis di Pinggir Jalan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri teman perempuan yang diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena bisa berakibat fatal dan melanggar hukum.

Follow Instagram  Matafaktanews.com : https://www.instagram.com/matafaktanews?igsh=ZndmeHQyZ3JqMDl1

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru