33.9 C
Jakarta
Senin, April 20, 2026
spot_img

Panglima TNI: Tidak Ada Celah, Prajurit Aktif Harus Pensiun Jika Masuki Jabatan Sipil

Panglima TNI: Tidak Ada Celah, Prajurit Aktif Harus Pensiun Jika Masuki Jabatan Sipil

Jakarta – Matafaktanews.com. Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Panglima TNI: Tidak Ada Celah, Prajurit Aktif Harus Pensiun Jika Masuki Jabatan Sipil
Panglima TNI: Tidak Ada Celah, Prajurit Aktif Harus Pensiun Jika Masuki Jabatan Sipil

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Baca Juga : Yonif 112/DJ dan Aparat Gabungan Bergerak, Papua Harus Tetap Aman

Follow Us :

https://www.instagram.com/matafaktanews/  https://www.facebook.com/profile.php?id=61572252175413   https://www.tiktok.com/@matafaktanews.com  https://x.com/Matafaktanews?t=zM7xgRcC9vYw0bnFE5yTAg&s=09

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Panglima TNI: Tidak Ada Celah, Prajurit Aktif Harus Pensiun Jika Masuki Jabatan Sipil
Panglima TNI: Tidak Ada Celah, Prajurit Aktif Harus Pensiun Jika Masuki Jabatan Sipil

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Panglima TNI: Tidak Ada Celah, Prajurit Aktif Harus Pensiun Jika Masuki Jabatan Sipil
Panglima TNI: Tidak Ada Celah, Prajurit Aktif Harus Pensiun Jika Masuki Jabatan Sipil

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Dok Puspen TNI

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru