Diduga Melakukan Penggelapan Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Jakarta – Ironis seharusnya tugas kepala sekolah secara manajerial sebagai supervisor mengelola keuangan sekolah sesuai prosedur justru ini sebaliknya alih alih seorang satpam yang bernama Ahmad Syarifudin, dijanjikan oleh oknum kepala sekolah tersebut untuk membuatkan rekening untuk keperluan gaji , namun ironis apa yang terjadi setelah membuat ATM dan Buku Tabungan di Bank DKI tanpa alasan yang jelas ATM dan Buku Tabungan Milik sang satpam tersebut Ditahan.
Mendapati laporan tersebut Tim Advokasi JHN Partner yang di Pimpin oleh Jerry Nababan bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dan pada tanggal 24 Februari 2026 Kuasa Hukum dari Kantor Hukum JHN & Partner resmi melaporkan Pimpinan Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Dalam laporan tersebut, Jerry Nababan selaku kuasa hukum didampingi oleh Fx Elifas Sianturi serta peserta magang Yustinus dan Dipa dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), mewakili Ahmad Syarifudin yang merasa dirugikan secara finansial oleh pihak sekolah.
Kasus ini bermula ketika korban bekerja sebagai Satpam di SDN Malaka Jaya 04 Pagi sejak Juli 2022. Pada Januari 2023, pihak sekolah menginstruksikan korban untuk membuka rekening Bank DKI. Setelah rekening jadi, buku tabungan dan kartu ATM atas nama korban justru diambil dan ditahan oleh pihak sekolah hingga saat ini.

“Klien kami telah berulang kali meminta kembali buku tabungan dan ATM miliknya secara persuasif, namun pihak sekolah beritikad tidak baik dan tidak mengembalikannya,” ujar Jerry Nababan kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Selain masalah penggelapan barang, laporan ini juga menyoroti dugaan penggajian yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selama bekerja, korban menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Misalnya pada tahun 2022 korban hanya menerima Rp 1 juta per bulan, padahal UMP saat itu sebesar Rp 4,6 juta.
Berdasarkan perhitungan kuasa hukum, total kekurangan gaji yang seharusnya diterima korban mencapai Rp 128.242.296. Perbuatan pihak sekolah diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang Penggelapan.
Sebelum melangkah ke laporan pidana ini, pihak kuasa hukum telah mengirimkan Somasi Pertama pada 9 Februari 2026 dan Somasi Kedua pada 18 Februari 2026. Namun, Pimpinan SDN Malaka Jaya 04 Pagi tidak menanggapi sama sekali, yang semakin memperkuat dugaan itikad buruk.
“Klien kami adalah warga tidak mampu yang mencari keadilan. Ketidakpedulian pihak sekolah atas somasi yang telah kami kirim memaksa kami menempuh jalur hukum pidana ini,” tegas Jerry.
Red
Baca juga
Sadis Oknum Debt Collector Melakukan Penusukan Pada Seorang Advokat


