27.2 C
Jakarta
Senin, Juni 1, 2026
spot_img

Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Dan Berakhir Restorative Justice

Motor Scoopy Komalasari Kembali, Kasus dengan FIF Dan Berakhir Restorative Justice

Jambi – Matafaktanews.com. Perkara dugaan penarikan kendaraan yang dilaporkan Komalasari ke Polresta Jambi akhirnya berujung damai melalui mekanisme Restorative Justice. Dalam penyelesaian tersebut, motor jenis Honda Scoopy milik Komalasari akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya pada (Jumat, 6/03/2026).

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Komalasari melaporkan dugaan penarikan kendaraan oleh pihak leasing di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian.

Dalam prosesnya, Komalasari memberikan kuasa kepada Samsudin selaku Ketua LPKNI DPD Batanghari untuk mendampingi dan memperjuangkan haknya selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga : Gawat! Stok BBM RI Hanya Bertahan 21-25 Hari, Simpanan BBM Tidak Cukup

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Polresta Jambi, pihak Komalasari dan pihak leasing FIFGROUP akhirnya sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan melalui Restorative Justice.

Samsudin mengatakan bahwa pengembalian kendaraan tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan dapat dilakukan dengan cara yang adil tanpa merugikan pihak mana pun.

“Alhamdulillah hari ini motor Scoopy milik ibu Komalasari sudah dikembalikan. Ini hasil dari proses mediasi yang difasilitasi penyidik hingga tercapai kesepakatan Restorative Justice,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting, khususnya bagi seluruh perusahaan leasing yang beroperasi di Provinsi Jambi agar tidak melakukan penarikan kendaraan secara sembarangan di jalan.

Menurutnya, proses eksekusi kendaraan harus mengikuti aturan dan mekanisme hukum yang berlaku serta tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan konsumen.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan leasing di Provinsi Jambi, bukan hanya FIF. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan di jalan tanpa prosedur yang jelas,” tegas Samsudin.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut hak konsumen dalam pembiayaan kendaraan. Dengan tercapainya kesepakatan damai serta pengembalian kendaraan kepada pemiliknya, perkara tersebut kini dinyatakan selesai.

Namun demikian, berbagai pihak berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh perusahaan pembiayaan dapat menjalankan prosedur penagihan maupun eksekusi kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.

Sumber Gambar Restorative Justice Heylaw.id

Red

Baca Juga : Viral! Stok BBM RI Di Hari Raya Masih Belum Dipastikan Ada

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru