Viral! Paket Belum Diterima Tetapi Estimasi Habis, JNE Muara Bulian Lepas Tanggung Jawab
Jambi – Matafaktanews.com. Saat ini banyak beberapa jasa layanan Ekspedisi bahkan ada juga yang memang tidak tepat dalam hal pengiriman dan pelayanan complain. Keluhan ini dialami oleh Samsudin selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nuaantara Indonesia ( LPKNI) Batang Hari Jambi.
Kronologis Kejadian
Berawal dari paket dengan no resi 547770003771526 yang dikirimkan pada tanggal 31/02/25 dengan rute pengiriman Jakarta ke Muara Bulian Jambi dengan estimasi 6 hari perjalanan. Namun sebaliknya paket yg sudah dijadwalkan tidak sesuai dengan estimasi yang diberikan dan tiba di lokasi tujuan pada tanggal 09/04/26, yang lebih sangat mengecewakan lagi paket tersebut sudah di tangan kurir namun kurir tersebut tidak segera dikirimkan ke lokasi tujuan.

Setelah itu tim dari LPKNI Batanghari sekaligus sebagai penerima meminta klarifikasi ke kantor JNE Cabang Muara Bulian, betapa terkejutnya karyawan tersebut memberikan arahan agar ke gudang tetapi apa yang di peroleh Gudang tersebut tutup dan kurir tersebut tidak memberikan respon sama sekali. Dengan menyatakan kekecewaan dan penyesalan yang mendalam atas pelayanan yang diberikan oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) di wilayah Kabupaten Batanghari.

Berdasarkan laporan dan pengaduan yang diterima, serta pengalaman langsung yang dialami oleh konsumen, ditemukan fakta-fakta yang sangat merugikan masyarakat, antara lain:
1. Keterlambatan Pengiriman yang Tidak Wajar
Paket yang seharusnya sampai dalam waktu singkat, justru tertahan dan terlambat dikirimkan melebihi estimasi waktu yang dijanjikan secara signifikan. Hal ini jelas melanggar kesepakatan dan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa kurir.
2. Pihak JNE Tidak Kooperatif
Yang menjadi perhatian serius kami adalah sikap pihak JNE yang sangat tidak kooperatif saat ditanya mengenai status paket. Respon yang diberikan sangat lambat, seringkali tidak jelas, dan bahkan mengabaikan pertanyaan dari konsumen yang ingin mengetahui keberadaan barang kirimannya.
3. Tidak Ada Kejelasan Informasi
Konsumen dibuat bingung dan dirugikan karena tidak adanya transparansi informasi mengenai penyebab keterlambatan serta solusi yang ditawarkan. Padahal, konsumen telah membayar biaya pengiriman sesuai tarif yang ditetapkan.

Sikap dan Tuntutan Kami
Sebagai lembaga yang bertugas mengawal hak-hak konsumen, kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk KELALAIAN (NEGLIGENSI) yang nyata dan telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Oleh karena itu, atas nama masyarakat Kabupaten Batanghari, kami menuntut hal-hal berikut:
1. MENUNTUT pihak manajemen JNE agar segera bertindak cepat menyelesaikan semua paket yang tertunda dan terlambat.
2. MEMINTA penjelasan resmi dan terbuka mengenai penyebab utama masalah ini.
3. MENGHARAPKAN perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan SDM agar lebih responsif, komunikatif, dan solutif terhadap keluhan konsumen.
4. MENYARANKAN kepada pihak manajemen pusat untuk melakukan evaluasi kinerja di cabang/agen wilayah Batanghari agar tidak terus-menerus merugikan masyarakat.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. LPKNI siap mendampingi dan membela hak-hak konsumen jika kelalaian ini terus berlanjut dan menimbulkan kerugian materiil yang lebih besar.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk diketahui bersama dan menjadi perhatian semua pihak, khususnya manajemen JNE.
Seiring berita ini terbit belum ada tanggapan terkait dari JNE Pusat maupun dari JNE Muara Bulian.
Red Samsudin Kaperwil Jambi


