Skandal! Kawasan Wisata Ancol: Kapolsek Pademangan Diduga “Tutup Mata” Terhadap Aksi Debt Collector Ilegal dan Kendaraan Bodong
Pademangan Jakarta Utara – Matafaktanews.com. Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yang seharusnya menjadi tempat rekreasi aman bagi keluarga, kini dirundung isu miring. Muncul dugaan kuat adanya kegiatan praktik penarikan kendaraan secara ilegal oleh sekelompok Debt Collector (penagih utang) yang beroperasi bebas di dalam area wisata tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, sorotan kini tertuju pada pimpinan Kepolisian setempat. Muncul dugaan bahwa Kapolsek Pademangan sengaja melakukan pembiaran dan terkesan “tutup mata” terhadap aktivitas premanisme tersebut.

Sebaliknya seharusnya menindak tegas gangguan keamanan di wilayah hukumnya, oknum aparat di bawah komandonya diduga justru memberikan perlindungan bagi preman jalanan kegiatan Debt Collector ilegal ini hingga akhirnya kasus tersebut viral di media sosial. Netizen mengecam keras lambatnya respons pihak kepolisian, bahkan saat insiden terjadi di depan mata petugas, yang memperkuat kesan adanya “main mata (Kerjasama)” terstruktur antara pihak Kepolisian Sektor Pademangan setempat dengan sekelompok penagih utang.
Dan saat ini tidak heran dengan adanya tekhnologi canggih tak khayal para Debt Colector bukan dengan menggunakan HP untuk melacak no polisi kendaraan, saat ini juga para Debt Colector dilengkapi dengan kamera mini dan kabel dengan cara kamera tersebut dimasukkan ke dalam kap mesin mobil dalam keadaan tertutup dan terparkir di tempat umum, gunanya untuk memastikan no rangka dan no mesin sesuai dengan data milik Debt Collector.

Kronologis dan Pelanggaran Hukum
Menurut informasi yang dihimpun, kelompok penagih utang tersebut kerap mencegat kendaraan pengunjung di titik-titik strategis seperti Ancol, di depan Mangga Dua Square. Dalam beberapa insiden, warga yang merasa terintimidasi mencoba mencari perlindungan ke pihak kepolisian, namun justru mendapati respons yang cenderung berpihak pada para Debt Collector. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan unit kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di tempat umum tanpa kesepakatan sukarela atau surat eksekusi pengadilan. Keterlibatan atau pembiaran oleh pejabat kepolisian dalam proses ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi internal Polri dan kode etik profesi.
Baca Artikel Terkait: Marak! Pelaku Pemerasan Dengan Modus Mengaku DC Pinjol , Masyarakat Dihimbau Waspada

Tuntutan Hukum Terkait Kendaraan “Bodong”
Selain dugaan intimidasi, sorotan tajam juga tertuju pada unit kendaraan operasional yang digunakan para penagih utang Debt Collector di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa mereka menggunakan sepeda motor dan mobil yang tidak sesuai peruntukan atau dengan istilah Bodong ( menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pelacakan) . Terkait hal ini, masyarakat dan praktisi hukum mendesak tindakan tegas atas:
1. Pelanggaran UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 terkait penggunaan pelat nomor palsu dan kendaraan tanpa surat resmi.
2. Dugaan Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP) karena kendaraan tanpa dokumen sah patut dicurigai sebagai hasil kejahatan.
3. Tindak Pidana Pemalsuan (Pasal 263 KUHP) atas penggunaan identitas kendaraan palsu di area publik.
Desakan Investigasi Propam
Masyarakat kini menuntut agar Divpropam Mabes Polri & Propam Polda Metro Jaya segera melakukan audit dan investigasi yang mendalam untuk memeriksa dugaan keterlibatan Kapolsek Pademangan atas dugaan pembiaran aksi premanisme serta penggunaan kendaraan operasional ilegal di objek vital wisata nasional tersebut. “Ini sudah masuk ranah tindak pidana murni. Polisi seharusnya tidak hanya fokus pada sengketa fidusia, tapi juga pada legalitas kendaraan yang dipakai para penagih utang itu. Jangan sampai aparat justru melindungi pengguna kendaraan bodong,” tegas salah satu praktisi hukum.
Jika terbukti benar, skandal ini tidak hanya mencoreng citra Polri, tetapi juga merusak reputasi Ancol sebagai destinasi wisata unggulan dan berakibat hilangnya rasa aman bagi pengunjung.
Red
Baca Juga : PARAH! Mantan Asisten III Lampung Utara Diduga Kebal Hukum APH Kemana???


