Viral! Dugaan Perselingkuhan ASN: Dua Guru SD Negeri di Purbalingga Digerebek Suami
Purbalingga – Matafaktanews.com. Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, peristiwa tersebut menyeret nama dua guru Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa penggerebekan terjadi pada Kamis siang, 2 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang suami berinisial RD diduga memergoki istrinya, SR, yang juga berstatus guru ASN, tengah berada di dalam rumah bersama rekan sejawatnya, MH seorang guru laki-laki.
Informasi yang beredar di masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh awak media melalui serangkaian investigasi dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
MH, saat ditemui awak media, mengakui adanya peristiwa penggerebekan tersebut. Namun, ia membantah keras tuduhan perselingkuhan.
“Benar ada penggerebekan oleh suami SR sekitar pukul 12 siang. Saat itu kami memang sedang berdua di rumah saya, tapi tidak melakukan apa pun. SR hanya meminta bantuan terkait urusan pekerjaan,” ujarnya.
MH juga menambahkan bahwa kondisi pribadi keduanya tengah dalam proses perceraian dengan pasangan masing-masing.
“Saya sedang dalam proses perceraian, begitu juga dengan SR,” tambahnya.
Sementara itu, suami SR, RD, saat dihubungi awak media belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya belum bisa ditemui, situasi masih belum memungkinkan,” ucapnya singkat.
Upaya konfirmasi kepada SR juga menemui jalan buntu. Melalui komunikasi via telepon, pihak yang dihubungi menyatakan belum bersedia memberikan klarifikasi dan menolak untuk memberikan kontak langsung SR.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kanit di Polsek setempat membenarkan adanya peristiwa penggerebekan tersebut. Namun, ia mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Saat kejadian saya sedang libur. Informasi dari anggota memang benar ada penggerebekan, dan kasus tersebut sudah dimediasi. Pihak suami tidak menuntut dengan syarat kejadian tidak terulang, namun dari pihak SR justru menginginkan perpisahan,” jelasnya.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik, mengingat kedua terduga pelaku merupakan ASN yang terikat aturan disiplin ketat, termasuk dalam aspek moral dan etika.
Menurut pakar hukum, apabila dugaan perselingkuhan tersebut terbukti, keduanya berpotensi dijatuhi sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Sanksi yang dapat dijatuhkan tidak main-main, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Bahkan, dalam kondisi tertentu seperti terbukti melakukan perzinaan atau hidup bersama tanpa ikatan sah, pelaku dapat dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas ASN, khususnya tenaga pendidik, tidak hanya diukur dari profesionalitas kerja, tetapi juga dari sikap moral dan etika dalam kehidupan pribadi yang turut menjadi sorotan publik.
kami akan terus menelusuri perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganannya.
Red Imam F
Baca Juga Pesta Miras Berujung Maut, Pria Asal Demak Tewas Dikeroyok di Cilacap


