27.1 C
Jakarta
Senin, Juli 20, 2026
spot_img

OPINI Hukum LBH PEJATEN Bedah Etika Pengacara Bela Koruptor Lewat Kacamata Filsafat Hukum

JAKARTA, Matafaktanews.com – 19 Juli 2026 – Pemandangan pengacara kondang berdiri gagah dengan toga hitam untuk membela tersangka koruptor kelas kakap selalu memantik suasana yang panas pada publik.

Di satu sisi ada teriakan “penjarakan!”, di sisi lain ada prinsip hukum yang berbisik “setiap orang berhak dibela”.

Lantas, di mana letak etikanya? LBH Pejaten mencoba mengurai benang kusut ini lewat 3 aksioma filsafat hukum.

– Aksioma Pertama: Advokat Membela Manusia, Bukan Kejahatannya

Secara legal-formal jawabannya simpel. Pasal 28D UUD 1945 menjamin due process of law. Setiap orang berhak atas proses hukum yang adil.

Inilah yang disebut procedural justice ala Lon Fuller. Hukum kehilangan marwahnya jika hanya berlaku untuk orang “baik”.

LBH Pejaten mengacu pada doktrin cab-rank rule. Seorang pengacara tidak boleh menolak klien hanya karena kasusnya dibenci publik.

“Advokat yang membela koruptor tidak sedang membenarkan korupsi. Ia hadir agar negara tidak sewenang-wenang menghukum. Hari ini koruptor, besok bisa Anda yang jadi korban jika hukum tanpa pembelaan,” jelas Marson Lumban Batu, SH, Humas LBH Pejaten.

Intinya: “Advokat adalah penjaga gerbang. Agar pengadilan tidak berubah jadi penghakiman massa”.

Humas LBH Pejaten, Marson Lumban Batu, S.H.
Humas LBH Pejaten, Marson Lumban Batu, S.H.

– Aksioma Kedua: Amoralitas Profesional vs Pengkhianatan Keadilan

Etika profesi mengenal istilah professional non-accountability. Artinya, pengacara tidak boleh dihakimi karena kelakuan kliennya. Tugasnya adalah menjadi “instrumen hukum” di meja hijau.

Namun LBH Pejaten mengingatkan ada batasnya. Batas itu bernama Radbruch’s Formula.

Jika hukum formal sudah sangat bertentangan dengan keadilan substantif, maka hukum formal harus mengalah.

“Masalahnya muncul ketika keahlian hukum dipakai untuk main celah, main retorika, main pengaruh. Itu bukan lagi membela. Itu legal-manipulation. Menggunakan hukum untuk menindas keadilan itu sendiri,” tegas Marson.

– Aksioma Ketiga: Terjebak di Antara Deontologi dan Utilitarianisme

Secara filosofis, persoalan ini terbelah dua:
1. Etika Deontologis
2. Etika Utilitarianisme
Kewajiban mutlak. Menolak membela = melanggar HAM. Setiap orang berhak fair trial. Lihat dampaknya. Jika tujuannya melanggengkan impunitas, maka itu mengkhianati bonum commune / kebaikan bersama.
“Ketika otak hukum terbaik negeri dipakai sebagai perisai perampok uang rakyat, di situ fungsi luhur hukum dikhianati,” kata Marson.

Bagi pengacara, kasus ini adalah ujian: Apakah ia officium nobile (profesi mulia), atau hanya “tentara bayaran” yang melacurkan ilmu demi materi?

Bagi hakim, pembelaan sekuat apapun adalah ujian: Mampukah melahirkan vonis yang kokoh dan objektif, bebas dari intervensi?

LBH Pejaten menutup opininya dengan kalimat tajam:

“Etika hukum universal tidak melarang advokat memperjuangkan hak hidup manusia di hadapan hukum. Tapi ia mengutuk keras ketika keahlian hukum dipakai untuk melubangi dinding keadilan, agar tersangka bisa lolos sambil membawa sisa mangsanya.”

Menurut LBH Pejaten, opini ini diharapkan menjadi bahan diskusi sehat bagi para pejuang keadilan di tengah ramainya sorotan publik terhadap kasus korupsi.

Redaksi. Fam

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru