28.5 C
Jakarta
Senin, September 7, 2026
spot_img

Di Duga Pekerjaan Revitalisasi SMPN 4 Banjit Langgar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 

Di duga pekerjaan Revitalisasi SMPN 4 Banjit Langgar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Way Kanan – Matafaktanews.com. Program Presiden Prabowo Subianto yakni mengutamakan pembangunan otonomi daerah yang di sebut desa terpencil dan tertinggal di salah satu contoh Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang berlokasi di Desa Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Disini terdapat salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi yang di duga melalukan pelanggaran Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ).

Ketika awak media melakukan penelusuran ke lokasi dan melihat pekerjaan Revitalisasi SMPN 4 Banjit sedang berjalan di temukan adanya pelanggaran yang diduga mengacu kepada UU KIP yakni dengan tidak adanya papan informasi yang di pasang ironisnya pekerjaan ini sudah berjalan 40 persen.

Dan ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Dewan Guru di SMPN 4 Banjit tentang keberadaan papan informasi tersebut, para beberapa Dewan Guru tersebut mengatakan tidak mengetahui tentang asal usul papan informasi tersebut.

Sesi konfirmasi pun berlanjut kembali awak media bertanya ke salah satu Guru ” Siapa komite di sekolah ini dan ketua pelaksananya pak ? ” , ” maaf saya tidak tahu pak ” ujar salah satu guru kepada awak media.

Ketika awak media melakukan konfirmasi ke Kepala Sekolah, cukup miris kepala sekolah pun tidak berada di tempat. Yang jadi pertanyaan awak media siapakah yang menjadi penanggung jawab atas pekerjaan revitalisasi tersebut?.

Belum diketahui lebih jelas apakah dana bantuan revitalisasi itu dibiayai oleh Kepala Sekolah pribadi atau dari pihak lain ? sehingga item pekerjaan yang relevan menutup untuk di awasi terutama papan informasi tentang jumlah dana yang di berikan untuk pembangunan tersebut.

Keterkaitan para pihak yang berwenang seperti konsultan PPK, Inspektorat Kabid atau pengawas lain dengan adanya dugaan seperti ini agar segera di tindak lanjuti terutama kepada pihak sekolah ( Kepala Sekolah ) tentang Papan Informasi agar masyarakat  sekitar mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Kepanitiaaan harus di terapkan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada. Terkait berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.

Red Efrizal Kaperwil Lampung

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru