Lapor Pak Kadis! Dugaan Pungutan Uang Parkir dan Infak Lebaran di SMPN 02 Bukit Kemuning Disorot
Lampung Utara — Matafaktanews.com. Dugaan pungutan uang parkir kendaraan dan infak untuk Idulfitri di SMPN 02 Bukit Kemuning, Desa Tanjung Baru, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan (22/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, siswa disebut membayar uang parkir sebesar Rp1.000 ( Seribu Rupiah ). Kepala Sekolah Sri Rejeki, menyampaikan bahwa pungutan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama wali murid. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen atau berita acara rapat, awak media belum memperoleh dokumen tersebut.
Menurut keterangan Kepala Sekolah, uang parkir itu direncanakan untuk membeli rangka baja bagi pembangunan area parkir di lingkungan sekolah. Seorang guru bernama Sri Purwati juga disebut terlibat dalam pengelolaan parkir tersebut.
Selain uang parkir, terdapat pula dugaan pungutan infak sebesar Rp 2.000 ( Dua Ribu Rupiah ) setiap hari Jumat yang disebut diperuntukkan untuk kegiatan Idulfitri. Mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Awak media juga mempertanyakan keterlibatan Komite Sekolah dalam pengelolaan dana serta transparansi administrasi. Ketua Komite bernama Selamat, disebut memiliki cap komite tersendiri, sementara satu stempel lainnya berada di pihak Kepala Sekolah. Hal ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan dan pengelolaan administrasi sekolah.
Dugaan Pungutan Perlu Ditelusuri
Pungutan di lingkungan sekolah perlu memiliki dasar, tujuan, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas. Apabila uang parkir dipungut secara wajib tanpa dasar kewenangan atau ketentuan yang sah, hal tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Demikian pula pengumpulan infak harus jelas sifat kesukarelaannya serta penggunaan dan pelaporannya.
Awak media meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara serta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menelusuri persoalan ini, termasuk memastikan apakah pungutan telah disepakati secara sah, bagaimana dana dikelola, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku?
Ruang Klarifikasi
Kepala SMPN 02 Bukit Kemuning yakni Sri Rejeki, berserta guru lainnya yang turut terlibat, komite sekolah, serta pihak terkait lainnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung mengenai pungutan uang parkir dan infak tersebut.
Awak media juga mendorong Bupati Lampung Utara agar meminta instansi terkait melakukan audit secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan hendaknya dilakukan sesuai hasil audit dan ketentuan hukum yang berlaku.
Red Eprizal Kaperwil Lampung



