Makan Pecel Lele Berujung Petaka, Diduga Pengunjung Alami Retak Tempurung Lutut Usai Terpeleset di Kamar Mandi
Bandar Lampung — Matafaktanews.com. Seorang pengunjung rumah makan Pecel Lele Tika Panjalu di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 165, Sukarame, Kota Bandar Lampung, bernama Achmad Muri (41), melaporkan insiden yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung pada 19 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor : STTLP/B/2073/X/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB ketika Achmad Muri datang bersama keluarganya untuk makan malam. Saat hendak buang air kecil, ia terpeleset di kamar mandi rumah makan tersebut.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami retak pada tempurung lutut kanan. Ia kemudian menyampaikan keluhan kepada pegawai rumah makan, tetapi menurut keterangannya, keluhan tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkannya.
Keselamatan Pengunjung Menjadi Sorotan
Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi lantai kamar mandi dan upaya pengelola dalam menjaga keselamatan pengunjung, khususnya untuk mencegah risiko terpeleset.
Ketentuan higiene dan sanitasi tempat pengelolaan makanan, termasuk persyaratan lantai yang mudah dibersihkan dan tidak licin, perlu diperhatikan sesuai aturan yang berlaku bagi jenis usaha tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. Ketentuan mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen juga perlu ditelaah berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan cedera, penerapan ketentuan pidana harus mempertimbangkan kronologi, bukti medis, kondisi lokasi, serta unsur hukum yang relevan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Pelapor Mengharapkan Pertanggungjawaban
Achmad Muri berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti dan kejadian tersebut mendapat perhatian dari pihak terkait. Ia juga mengharapkan adanya penjelasan mengenai tanggung jawab pengelola atas insiden yang dialaminya.
Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak pengelola Rumah Makan Pecel Lele Tika Panjalu belum dimuat dalam naskah ini. Pihak pengelola diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian, kondisi kamar mandi, langkah penanganan terhadap pengunjung, serta tanggung jawab yang akan dilakukan.
Awak media akan menyediakan ruang tanggapan terhadap pihak pengelola apabila telah diperoleh, sehingga pemberitaan tetap berimbang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Red Eprizal Kaperwil Lampung

Baca Juga : Lapor Pak Kadis! Dugaan Pungutan Uang Parkir dan Infak Lebaran di SMPN 02 Bukit Kemuning Disorot


