29 C
Jakarta
Minggu, Oktober 25, 2026
spot_img

Heboh di Kedaton Abung Tengah! Pria Berinisial Y Diduga Lecehkan Istri Orang, Berujung Denda Rp 20 Juta

LAMPUNG UTARA Matafaktanews.com – Warga Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara digegerkan dengan dugaan kasus pelecehan terhadap istri orang yang berujung sanksi denda sebesar Rp 20 juta.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan pihak keluarga yang menyebut adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang pria berinisial Y terhadap istri warga berinisial D, istri dari E.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, mediasi secara kekeluargaan dilakukan pada Kamis malam Jumat, 23 Oktober 2026.

Versi Berbeda, Tim Media Temui Adanya Kejanggalan

Saat tim matafaktanews.com menyambangi kediaman Y, pria tersebut tidak berada di tempat. Awak media kemudian bertemu dengan istrinya. Kepada media, istri Y menjelaskan bahwa suaminya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan dan menyebut tudingan tersebut adalah fitnah.

Namun saat ditanya, jika tidak berbuat mengapa bersedia membayar denda Rp 20 juta, istri Y menjawab dengan nada keberatan.

“Kami tidak tahan pusing dipanggil bolak-balik ke Polres,” ujar K, istri Y.

Sementara itu, Y yang ditemui di dekat tempat kerjanya tak jauh dari rumahnya mengatakan masalah sudah selesai dan sudah berdamai.

“Sudah selesai, tidak ada apa-apa lagi, sudah berdamai,” singkat Y.

Saat proses konfirmasi berlangsung, istri Y kembali datang ke lokasi dan sempat mengganggu proses wawancara tim media, sehingga menimbulkan tanda tanya.

Denda Adat Rp 20 Juta Disepakati

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan sanksi denda adat sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan perdamaian.

Di sisi lain, keluarga D, melalui kakak kandung berinisial E, mempertanyakan proses denda tersebut.

“Tidak terbukti apa-apa, kok malah denda orang tanpa bukti yang sah. Itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Pasal 368 atau 369 KUHP lama, atau Pasal 482 dan 483 KUHP baru tahun 2026 tentang pemerasan, ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 200 juta,” tegas E.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada pihak-pihak terkait untuk mengetahui apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum formal atau cukup selesai dengan perdamaian adat.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menurut warga, bukan hanya sekali kasus serupa di Desa Kedaton berakhir dengan perdamaian. Warga berharap Polres Lampung Utara dan Unit PPA dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam agar tidak ada pelaku pelecehan yang bebas atau sebaliknya, ada warga yang menjadi korban pemerasan dengan modus dugaan pelecehan.

CATATAN REDAKSI: Berita ini masih dalam kategori dugaan. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, semua pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan hak jawab dan hak koreksi melalui redaksi matafaktanews.com

Redaksi: Eprizal (Kaperwil Bandar Lampung)

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru