Depok – Matafaktanews.com. Peredaran obat jenis HCL sangat terorganisir dan rapih, dari data yang berhasil matafaktanews.com dihimpun sebagai berikut yaitu Kecamatan Cipayung, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Tapos, Kecamatan Cilodong. Dalam hal ini keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan harus dimaksimalkan guna meminimalisir peredaran obat keras tersebut khususnya menyasar ke kalangan pelajar.
Hasil investigasi awak media di wilayah Hukum Polresta Depok, menunjukkan banyaknya toko yang dengan sengaja menjual obat keras seperti Tramadol dan Ecxymer tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE). Di duga kuat adanya keterlibatan oknum aparat yang dengan sengaja di jadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi rupiah.
Di bawah pengawasan, Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) serta Dinas Kesehatan Kota Depok serta masyarakat diminta pihak Penegak Hukum untuk bisa menertibkan peredaran obat keras tanpa legalitas yang jelas. Hal tersebut merupakan pekerjaan rumah bagi Polda Metro Jaya untuk bisa mempersempit ruang gerak kartel pengedar obat keras terbatas seperti, Tramadol, Ecxymer dan lainya.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terang pemerhati lingkungan, Adi S. H kepada matafaktanews.com selasa (25/6/2024).
Red Senopati



