Jakarta – Matafaktanews.com. Kepala bidang investigasi dan verifikasi DPD LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Hardius Karo Karo menyampaikan kepada awak media, Hardius meminta klarifikasi kepada ketua Pengadilan Negeri Majene – Sulawesi Barat, melalui surat Nomor 021/DPD-LAKI-DKI Jakarta/Investigasi/VII/2024 terkait adanya dugaan salah eksekusi objek sengketa.25/07/24
“Bahwa berdasarkan surat eksekusi dari pengadilan Negeri Majene dengan Nomor W22.U20/395/HPDT/II/2020. Tertanggal 27 Februari 2020 dengan termohon eksekusi saudara ILHAM”.
Dalam hal ini ada yang patut menjadi perhatian karena objek yang di eksekusi adalah objek milik dari Hj.Nurbiah. S, dengan sertifikat hak milik nomor 1345 yang terdaftar atas nama Hj. Nurbiah. S, yang mana objek tersebut bukan milik termohon eksekusi (ilham), dan tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan objek tersebut milik ilham (termohon eksekusi), ucap Hardius.
Sebagai organisasi masyarakat Hardius mengatakan LAKI hadir dan merespon cepat dalam kejadian ini karena rumah yang di eksekusi adalah rumah salah satu anggota DPC LAKI Majene, penting bagi kami meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Hardius berharap permasalahan ini dapat perhatian dari semua pihak seperti BPN Majene, Polres Majene, Bupati Majene, Kejaksaan Negeri Majene. Terkait dugaan terjadinya salah eksekusi di wilayah Majene.
“Pentingnya perhatian dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat agar tidak sampai terjadi salah eksekusi” tutup nya
Red: JRY


