Jakarta – Matafaktanews.com. Pada tanggal 7 Agustus 2024, aksi demonstrasi yang diadakan di depan Polres Jakarta Utara berakhir dengan tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta, Crysmon Gultom, dan Pjs Sekretaris Cabang, Hardius Karo Karo, bersama dengan salah satu korban lainnya, Josua, telah mengadukan tindakan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam), ( 07/08/24 ).
Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Polres Jakarta Utara ini terjadi ketika keempat korban, termasuk Crysmon Gultom dan Josua, sedang menjalankan hak mereka untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi yang damai. Mereka menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang tidak sepatutnya tersebut telah mencederai hak asasi dan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami sangat menyesalkan tindakan represif ini, yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencoreng citra Polri sebagai institusi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Crysmon Gultom.
Hardius Karo Karo menambahkan, “Laporan kami ke Propam bertujuan agar ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Kami berharap, melalui pengaduan ini, keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi tindakan kekerasan yang serupa di masa mendatang.”
Para korban berharap agar Propam segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian ini dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. GMKI Jakarta menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa hak kebebasan berpendapat dan berkumpul tetap dihormati.
Red


