27.6 C
Jakarta
Jumat, Juni 5, 2026
spot_img

Skandal Calo Polri: AKP M Dipecat karena Tipu Rp 175 Juta

Skandal Calo Polri: AKP M Dipecat karena Tipu Rp 175 Juta

Palu – Matafaktanews.com. Oknum perwira Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AKP M dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara menjadi calo penerimaan Polri tahun 2022. AKP M menipu korbannya dengan meminta uang sebesar Rp 175 juta.
“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Skandal Calo Polri: AKP M Dipecat karena Tipu Rp 175 Juta
Skandal Calo Polri: AKP M Dipecat karena Tipu Rp 175 Juta

Djoko mengatakan pelaku menjadi calo penerimaan anggota Polri pada tahun 2022. AKP M menjanjikan kepada korbannya bisa meloloskan peserta seleksi dengan syarat menyetor sejumlah uang.

Baca Juga : Skandal Pemerasan AKBP Bintoro: Tiga Polisi Terdepak, Dua Turun Jabatan

Follow Us :

https://www.instagram.com/matafaktanews/https://www.facebook.com/profile.php?id=61572252175413https://www.tiktok.com/@matafaktanews.comhttps://x.com/Matafaktanews?t=zM7xgRcC9vYw0bnFE5yTAg&s=09

“AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban,” terangnya.

“Tindakan ini menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri, serta menghilangkan stigma negatif ‘masuk Polri bayar’,” katanya.

Oplus_131072

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang putra dan putrinya akan mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun ini agar tidak menggunakan jasa calo. Termasuk tidak melakukan tindakan suap-menyuap.

“Diimbau agar tidak menggunakan jasa calo dan tidak melakukan KKN,” pungkasnya.

Red

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru