Dewan Pers Nyatakan suarapemredkalbar.com Langgar Kode Etik Jurnalistik, Wajib Penuhi Hak Jawab YPKOT
Jakarta – Matafaktanews.com. Dewan Pers telah menetapkan bahwa media siber suarapemredkalbar.com melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam pemberitaannya terkait Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Sungai Kunyit. Keputusan ini tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 1619/DP/K/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024, yang merespons pengaduan resmi yang diajukan oleh Ketua YPKOT, Gusman, pada 16 November 2024.
Pelanggaran yang Terjadi
Dewan Pers menyoroti beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh suarapemredkalbar.com. Pertama, media tersebut dinilai gagal melakukan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi terhadap informasi yang diberikan oleh narasumbernya, termasuk terkait diksi “didepak” dan “dikudeta” yang digunakan dalam berita berjudul “MPD Notaris: Akta Yayasan Cacat Hukum, Kisruh YPKOT Sungai Kunyit, Verra Langgar Kode Etik Profesi”. Selain itu, media ini juga dianggap mencampurkan fakta dan opini, serta tidak menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaannya.
Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan berita.




Rekomendasi Dewan Pers
Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada suarapemredkalbar.com sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan. Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Hak Jawab: Media wajib memuat Hak Jawab dari YPKOT secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Gusman selaku Ketua YPKOT dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Catatan Pelanggaran: Media harus mencantumkan catatan di bagian bawah berita yang diadukan, yang menyatakan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Baca Juga : Tiga Jenazah Anggota Polda Lampung yang Gugur Saat Bertugas Akan Dilepas dari RS Bhayangkara
Follow Us :
3. Tautan Hak Jawab: Media wajib menautkan Hak Jawab dari YPKOT pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Pers.
4. Verifikasi Administratif dan Faktual: Perusahaan pers diminta segera memproses verifikasi baik secara administratif maupun faktual ke Dewan Pers, selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat keputusan ini.
5. Sertifikasi Wartawan Utama: Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab media wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018, selambat-lambatnya tiga bulan setelah surat ini diterima.
Hak Jawab YPKOT
Pada 24 Desember 2024, Gusman selaku Ketua YPKOT telah menyampaikan Hak Jawab resmi kepada suarapemredkalbar.com dengan nomor surat 001/External/XII/2024. Hak Jawab ini merupakan langkah korektif yang diharapkan dapat mengembalikan nama baik YPKOT serta memberikan edukasi kepada publik terkait prinsip jurnalistik yang benar.
Teguran untuk Media Siber
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh media siber untuk selalu mematuhi prinsip jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi, keberimbangan, dan akurasi informasi. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak hanya merugikan pihak yang diadukan, tetapi juga dapat merusak kredibilitas media itu sendiri di mata publik.
Dewan Pers menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan harus dipatuhi sepenuhnya oleh suarapemredkalbar.com sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap masyarakat serta dunia jurnalistik.
Red


