28.5 C
Jakarta
Senin, Juni 1, 2026
spot_img

Kasus Laporan Palsu Terungkap, Polisi Kenakan Pasal dengan Hukuman 9 Tahun

Kasus Laporan Palsu Terungkap, Polisi Kenakan Pasal dengan Hukuman 9 Tahun

Waykanan – Matafaktanews.com. Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan ungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang terjadi di Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, atas nama pelapor inisial M. Senin (03/03/2025)

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan adanya dugaan peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang mana pelapor inisial M (46) melaporkan ke kantor Polres Way Kanan untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 06.00 WIB TKP di kediaman pelapor di Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kasus Laporan Palsu Terungkap, Polisi Kenakan Pasal dengan Hukuman 9 Tahun
Kasus Laporan Palsu Terungkap, Polisi Kenakan Pasal dengan Hukuman 9 Tahun

Dengan kerugian 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Beat Warna Hijau dengan Nomor. Polisi BE 2810 WK, “jelas Kasatreskrim.

Atas laporan dan keterangan Sdr. M tersebut kemudian anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di tempat kejadian yang mana berdasarkan keterangan dari saksi dan fakta tidak sesuai dengan keterangan dari Sdr. M terdapat kejanggalan.

Baca Juga : Pelaku Penggelapan Traktor Rp 210 Juta Diringkus, Polsek Baradatu Polres Way Kanan Bertindak Cepat

Follow Us :

https://www.instagram.com/matafaktanews/  https://www.facebook.com/profile.php?id=61572252175413   https://www.tiktok.com/@matafaktanews.com  https://x.com/Matafaktanews?t=zM7xgRcC9vYw0bnFE5yTAg&s=09

Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan bahwa Satreskrim Polres Way Kanan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berdasarkan keterangan tersebut sepeda motor tidak pernah hilang diduga telah dijual dan TSK mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu.

Selanjutnya pada hari Kamis (27-02-2025) sekitar pukul 22:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan lalu mengamankan tersangka M di Kampung Rejosari, Negeri Agung tanpa disertai perlawanan.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 220 KUHP atau 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ungkap Kasatreskrim.

Red .Hendrik Iskandar

 

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru